Berita
Oleh Aditya AF pada hari Friday, 26 Feb 2021 - 10:45:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Korupsi Bantuan Provinsi Hampir 1 Miliar Endro Hermawanto Langsung Ditahan Penyidik

tscom_news_photo_1614308797.jpg
Endro Hermawanto Korupsi 900M Juta (Sumber foto : Ist)

JAKARTA ( TEROPONG SENAYAN ) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menahan Kepala Desa Sukawangi periode 2015-2020, Endro Hermawanto setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis (25/2/2021).

Mantan Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor itu disangka menilap uang dari enam kegiatan yang anggarannya bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan (bankeu) provinsi.

"Tahun anggaran 2019. Total anggarannya ini Rp 3,4 miliar, kemudian setelah diaudit oleh inspektorat, ada kerugian Rp 900 juta," kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji saat konferensi pers di kantornya.

Menurut Munaji dana yang diduga dikorupsi Endro seharusnya dibayarkan untuk betonisasi jalan desa, bantuan rumah tidak layak huni, hingga bantuan untuk badan usaha milik desa.

"Uang tidak mengalir, dipakai untuk kepentingan pribadi. Tidak bisa jabarkan (untuk) apa," jelas Munaji.

Dalam kasus ini, Endro Hermawanto dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno menyebutkan bahwa pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi atas perkara tersebut.

"Ini berdasarkan temuan di lapangan dan laporan warga. Saksi 12 orang termasuk camat dan kepala desa yang sekarang menjabat," kata Bambang.

tag: #kabupaten-bogor  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement