Berita
Oleh Aditya AF pada hari Friday, 26 Feb 2021 - 10:45:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Korupsi Bantuan Provinsi Hampir 1 Miliar Endro Hermawanto Langsung Ditahan Penyidik

tscom_news_photo_1614308797.jpg
Endro Hermawanto Korupsi 900M Juta (Sumber foto : Ist)

JAKARTA ( TEROPONG SENAYAN ) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menahan Kepala Desa Sukawangi periode 2015-2020, Endro Hermawanto setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis (25/2/2021).

Mantan Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor itu disangka menilap uang dari enam kegiatan yang anggarannya bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan (bankeu) provinsi.

"Tahun anggaran 2019. Total anggarannya ini Rp 3,4 miliar, kemudian setelah diaudit oleh inspektorat, ada kerugian Rp 900 juta," kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji saat konferensi pers di kantornya.

Menurut Munaji dana yang diduga dikorupsi Endro seharusnya dibayarkan untuk betonisasi jalan desa, bantuan rumah tidak layak huni, hingga bantuan untuk badan usaha milik desa.

"Uang tidak mengalir, dipakai untuk kepentingan pribadi. Tidak bisa jabarkan (untuk) apa," jelas Munaji.

Dalam kasus ini, Endro Hermawanto dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno menyebutkan bahwa pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi atas perkara tersebut.

"Ini berdasarkan temuan di lapangan dan laporan warga. Saksi 12 orang termasuk camat dan kepala desa yang sekarang menjabat," kata Bambang.

tag: #kabupaten-bogor  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soal Dugaan Maladministrasi, Warga Banjarmasin Laporkan BPN Banjarbaru ke Ombudsman RI

Oleh Fath
pada hari Rabu, 27 Mei 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Seorang warga Banjarmasin, David Pangestu, mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis, 21 Mei 2026, untuk melaporkan ...
Berita

Perempuan Demokrat Sambut Baik Putusan MK Soal Parpol Gugur Jika Kuota Caleg Perempuan Kurang 30 Persen

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sekjen Perempuan Demokrat Republik Indonesia (PDRI) Lasmi Indaryani, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar partai politik (parpol) wajib memenuhi ketentuan ...