Oleh Ariful Hakim pada hari Rabu, 03 Mar 2021 - 21:37:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Didamaikan Ganjar, Walikota Tegal Tetap Ingin Seret Wakilnya ke Bui

tscom_news_photo_1614782260.jpg
Wali Kota Tegal Dedy Yon (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)—Meski sudah dipertemukan dengan wakilnya oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono ogah mencabut laporan polisi atas nama Muhamad Jumadi, wakil Wali Kota Tegal. Padahal saat bertemu Ganjar, mereka sudah disarankan agar berdamai. Ganjar turun tangan ketika konflik dua pemimpin di Kota Tegal itu mencuat ke hadapan publik.

Ganjar ketika itu meminta, persoalan tersebut tidak perlu dibawa ke ranah hukum dan cukup diselesaikan dengan duduk bersama. Menurut Ganjar, mereka dulu maju bareng dan sudah terpilih. Akan lebih baik kalau keduanya duduk, rembukan, bicara apa yang sebenarnya terjadi.

Usai bertemu Ganjar, keduanya akhirnya tampil bersama-sama layaknya orang yang telah berdamai. Mereka bahkan duduk bersebelahan dalam sebuah acara TMMD sambil sesekali mengobrol, , Selasa (2/3/21). Namun, dalam kesempatan itu, Dedy menegaskan dirinya masih enggan mencabut laporannya ke polisi.

"Tidak ada yang perlu dimaafkan, kan tidak mengaku dan tidak bisa membuktikan. Misal "pak saya salah pak, buktinya saya ngaku", kan beda lagi. Masalah saya memaafkan atau tidak kan setelah itu," kata Dedy, Selasa (2/3/21).

Dia mengaku ingin menguak fakta terkait dugaan pencemaran nama baiknya.Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna sendiri mengaku polisi akan segera memanggil pelapor dan saksi-saksi. "Nantinya saksi-saksi dimintai keterangan, keterangan dari pelapor itu nanti akan banyak didengarkan, " ujarnya.

Laporan itu kini masih didalami oleh pihak Reserse Kriminal. "Masih pendalaman dari reskrim, nanti akan kita lihat perkembangannya seperti apa," tutur Iskandar.

Wakil Wali Kota Tegal Jumadi menyebut sebenarnya tak ada persoalan di antara mereka. Ia pun mengungkap, persoalan penarikan sopir dan ajudannya secara sepihak telah dirampungkan. Perseteruan Wali Kota Tegal dan wakilnya dipicu insiden penggerebekan di Century Park Hotel Jakarta, 9 Februari 2021 lalu.

Ketika itu Wali Kota Tegal Dedy Yon tiba-tiba didatangi empat personel kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada dini hari. Mereka melakukan penggeledahan hingga pemeriksaan badan. Rupanya, anggota polisi tersebut mendapatkan informasi dari Wakil Wali Kota Jumadi. Namun demikian, Wali Kota Tegal bersih dari narkoba. Termasuk saat dites urine hasilnya juga negatif. Polisi juga tidak menemukan barang bukti.

Wakil Wali Kota Tegal Jumadi akhirnya dilaporkan. Dia diduga melanggar hukum dan dijerat beberapa pasal, antara lain pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan hingga rekayasa kasus. Jumadi sempat dituding mangkir dari tugas selama 11 hari. Ia pun mengaku sopir dan ajudannya ditarik secara sepihak.

Ganjar sudah meminta Dedy mencabut laporannya ke Polda Jateng, sebelum persoalan menjadi semakin kompleks. Tapi Dedy Yon rupanya sudah kadung patah arang. Sekarang tinggal polisi menindaklanjuti laporan Dedy, untuk membuktikan apakah benar sang wali kota yang melaporkan atasannya hingga terjadi peristiwa penggrebekan di hotel.

tag: #tegal  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...