JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah menerhitkan arangan mengonsumsi ikan belida yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2021.
Informas pelaranagni tersebut disampaikan oleh Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar, mengatakan ikan belida dilindungi karena populasinya yang mulai berkurang.
“Ternyata setelah diteliti oleh balai riset kami, sudah terganggu habitatnya, makanya sekarang dikeluarkan lah Permen nomor 1 tahun 2021, bahwa ikan belida dan balasak itu dilindungi, karena ini merupakan ikan endemik atau ikan khas Sungai Kapuas, khususnya di Kalimantan Barat,” jelas Antam.
Ikan belida merupakan salah satu ikan endemik yang kerap dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai macam produk olahan ikan. Salah satunya kerupuk basah atau temet, makanan khas dari Kabupaten Kapuas Hulu.
Di kabupaten paling timur Kalbar ini, banyak sekali pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan kerupuk basah. Dengan terbitnya larangan tersebut, tentu akan berdampak pada usaha mereka. Mengingat, kerupuk basah dengan bahan ikan belida dinilai paling enak dibanding menggunakan ikan lainnya.
Larangan ini memantik reaksi masyarakat khususnya di Kalimantan Barat. Darmansyah akademisi Universitas Kapuas Sintang asal Kapuas Hulu menilai, aturan tersebut betul adanya. Namun, tidak bisa diterapkan secara menyeluruh di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu. Sebab, pemanfaatan ikan belida tersebut berkaitan dengan penghasilan masyarakat Kapuas Hulu. “Bagi warga Kapuas Hulu, pemanfaatan ikan belida merupakan bagian dari kearifan lokal. Serta untuk menopang perekonomian warga pesisir Sungai Kapuas. Ikan belida ini kerap dimanfaatkan untuk produk olahan ikan, salah satunya kerupuk basah maupun kerupuk kering. Jika aturan ini diberlakukan, penghasilan masyarakat tentu akan terdampak,” ungkapnya.
Makanya, jika aturan mengenai larangan mengkonsumsi ikan belida diberlakukan, tentu tidaklah bijak. Karena sangat berdampak pada ekonomi masyarakat. “Kalau aturan langsung diberlakukan termasuk di Kapuas Hulu, itu sangat tidak bijak. Seharusnya, aturan itu melihat kondisi masyarakat. Kalau masyarakat tidak menjadikan ikan belida sebagai mata pencaharian, mungkin tidak masalah. Tapi di Kapuas Hulu, ikan belida ini jadi salah satu sumber penghasilan. Lagipula, kerupuk basah dengan bahan dasar ikan salah satunya belida merupakan ciri khas dari Kapuas Hulu,” ucapnya.
Untuk mengatasi masalah itu, Darmansyah meminta Pemkab Kapuas Hulu bersama legislatif, bisa menjelaskan pada pemerintah pusat atau pihak terkait lainnya terkait larangan mengonsumsi ikan belida. Sehingga ada pengecualian untuk Kabupaten Kapuas Hulu. Karena menjadi bagian dari kearifan lokal dan menopang ekonomi masyarakat.
“Yang harus bisa dipahami juga, hingga saat ini ikan belida belum bisa dibudidaya. Dengan adanya kondisi ini, pemerintah pusat harus didorong agar bisa mencari solusi mengenai budidaya yang dimaksud. Sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya secara terus menerus,” katanya.