JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie yang juga Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) memberikan dua usulan yang dapat diputuskan oleh pemerintah jika ingin tetap dianggap netral dalam menyikapi kisruh Partai Demokrat.
Menurut Jimly, pemerintah bisa mengambil opsi untuk tidak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara. Di mana, hasil kongres tersebut menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai Ketum Demokrat.
Sementara opsi kedua, kata Jimly, pemerintah atau Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Jenderal Moeldoko dari jabatannya sebagai KSP dan mencari penggantinya. Dua opsi itu digulirkan Jimly agar pemerintah tetap netral dalam menyikapi kisruh yang terjadi di Partai Demokrat.
"Kalau pemerintah hendak memastikan sikap netralnya, bisa saja pemerintah (1) tidak mengesahkan pendaftaran pengurus "KLB" tersebut & (2) Presiden angkat KSP baru untuk gantikan Moeldoko sebagaimana mestinya," ujar Moeldoko melalui akun twitter pribadinya @JimlyAs yang diunggah pada Sabtu (6/3/2021).
Pengamat politik dari The Habibie Center Bawono Kumoro mengatakan Kepala Negara tidak perlu mengambil sikap. Dia menyarankan, agar biarkan saja kasus ini bergulir di pengadilan. Ketika Jokowi mengambil sikap atas kisruh kudeta di Partai Demokrat ini, nanti bisa dianggap melakukan intervensi terhadap rumah tangga partai.
Ia mengatakan, yang bisa dilakukan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko adalah berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kata dia, PTUN akan menentukan AHY dengan Moeldoko sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Kubu AHY bisa melakukan kontra terhadap KLB serta bisa berargumentasi dalam sengketa di PTUN. "Kan sejauh mana AD/ART, kubu AHY bisa membuktikan kalau KLB ini tidak sesuai dengan AD/ART. Jadi kembali ke aturan main. Dalam konteks AD/ART itu," tuturnya.
Ada di Tangan Jokowi
Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menanggapi KLB yang tak memenuhi persyaratan sesuai AD ART partai itu, menyatakan sikapnya bahwa hasil KLB ini sekarang yang menentukan adalah Presiden Joko Widodo. "Pasca KLB ini semua sekarang ditangan Presiden @jokowi," kata Jansen Sitindaon.
“Jika didukung, SK Kumham pasti keluar. Harusnya itu tidak terjadi. Karena dari sudut manapun ini KLB illegal. Jangankan 2 atau 3 DPD sebagai syarat minimum, 1 DPD Provinsi saja tidak ada yang hadir. Data Sipol KPU bisa jadi sumber kebenaran untuk ini,” tulis Jansen.
Sebelumnya, sejumlah pihak, salah satunya Jhoni Allen menggelar KLB di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara. Kongres itu menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat berlangsung begitu cepat.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maupun putranya yang juga Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara tegas menyatakan bahwa KLB di Deli Serdang ilegal dan abal-abal. Sebab, KLB tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam AD/ART Partai Demokrat.