Berita
Oleh Ariful Hakim pada hari Rabu, 10 Mar 2021 - 15:51:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Brigjen (Pol) Prasetijo Divonis 3,5 Tahun

tscom_news_photo_1615366316.jpg
Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dijatuhkan pada Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu terkait keterlibatan Praetijo dalam kasus korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Praetijo sendiri menerima vonis itu. Kendati demikian, Prasetijo masih memiliki hak untuk mencabut pernyataan itu dalam tenggat waktu 7 hari seandainya berubah pikiran dan ingin mengajukan banding.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Diketahui, vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Prasetijo dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam kasus ini, Prasetijo dinyatakan terbukti menerima 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi selaku perantara.

Menurut majelis hakim, Prasetijo memiliki peran yang signifikan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Memantau surat-surat yang dikeluarkan oleh Div Hubinter yang ditujukan kepada Anna Boentaran (istri Djoko Tjandra), Kejaksaan Agung dan Dirjen Imigrasi,” ujar salah satu hakim anggota dalam sidang tersebut.

“Serta terdakwa bersama saksi Tommy Sumardi ikut merealisasikan penyerahan uang kepada saksi Napoleon Bonaparte, bahkan terdakwa sendiri juga menerima pemberian uang dari saksi Tommy Sumardi,” sambung hakim.

Prasetijo dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Djoko Tjandra merupakan buronan atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sebelum akhirnya tertangkap pada Juli 2020. Karena namanya telah terhapus dari DPO, Djoko Tjandra pun dapat masuk ke Indonesia di pertengahan 2020 meski diburu kejaksaan.

tag: #djoko-tjandra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Audiensi Masyarakat Tangerang, Yorrys Berjanji Bantu Penyelesaian PIK 2

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 25 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menerima perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) hari ini. Dalam audiensi itu, Apdesi menyampaikan aspirasi ...
Berita

Puan: Guru Pahlawan Penjaga Nyala Pelita Masa Depan Bangsa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani berharap peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 menjadi momen peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air. Ia mengatakan guru merupakan garda ...