JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Polisi tersangka kasus tewasnya laskar FPI yang mengalami kecelakaan ternyata berinisial EFZ. Ia meninggal pada 4 Januari 2021 lalu atau sekitar 2 bulan lalu. “Tempat kejadian perkara kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan aSetu Kota Tangerang Selatan. Pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3).
“Dan untuk diinformasikan salah satu terlapor atas nama EFZ itu meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakan tunggal,” ujar Rusdi.
Kecelakaan yang menimpa EFZ terjadi sekitar sebulan setelah peristiwa berdarah di Tol Cikampek pada 7 Desember 2020. Kala itu, 6 anggota Laskar FPI pengawal Habib Rizieq tewas.
Tiga polisi diduga sebagai pelaku penembakan 4 dari 6 pengawal tersebut. Kasus ini telah dinaikkan ke penyidikan dan penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka. Namun, siapa tersangka itu belum dibuka resmi oleh Polri.
Sempat Dibawa ke RS
Rusdi menyampaikan EPZ sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawanya tidak tertolong, EPZ dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya pada 4 Januari 2021.
"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ungkap dia.
"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ungkap dia.
Rusdi pun mengungkapkan alasan polri baru mengumumkan EPZ telah meninggal dunia untuk menjaga akuntabilitas penyidikan.
"Proses penyidikan tetap berjalan. Walaupun setelah meninggal dunia untuk menjaga akuntabilitas daripada penyidiknya itu sendiri," kata Brigjen Rusdi
Dengan meninggalnya EPZ, masih terdapat dua anggota polisi lagi yang menjadi terduga pelaku pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar FPI.
Menurut Rusdi, proses hukum terhadap EPZ dinyatakan telah gugur setelah terlapor dinyatakan meninggal dunia.
"Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluwarsa. Nanti kalau yang sudah meninggal dunia ini tentunya pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," jelasnya.