JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 207/2014 tentang tunjangan kinerja daerah (TKD) akan dievaluasi. Hal ini seperti disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat setelah bertemu dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika.
“Ini evaluasi menyeluruh Pergub yang lama. Termasuk penyempurnaan dengan sistem Informasi Teknologi (IT). Sudah berjalan. Sebelum dipergunakan ya kita sempurnakan Pergub No. 207/2014,” kata Djarot, Selasa (9/6/2015).
Salah satu yang direvisi adalah penghapusan TKD bagi PNS Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta. Hal ini karena PNS DPP DKI sudah mendapatkan insentif.
Djarot juga menyebutkan, evaluasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan kesenjangan TKD di kalangan PNS DKI Jakarta. (mnx)