JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta turun langsung dalam kasus dugaan investasi bodong PT Asuransi Indosurya dengan nilai kerugian senilai 15 Triliun mandek setelah Pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya ditetapkan menjadi tersangka oleh Dittipideksus di bulan April 2020.
Advokat Alvin Lim menilai ada oknum yang dengan sengaja mengulur-ulur proses pemberkasan dan selama 1 tahun penyidikan yang telah rampung, tidak kunjung dilakukan pemberkasan.
"Hukum yang dilanggar adalah Undang Undang No 8 tahun 1981, pasal 110 ayat 1 yaitu ketika penyidikan telah rampung dengan adanya penetapan tersangka, maka penyidik wajib segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan," kata Alvin Lim kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).
Sedangkan dalam kasus Indosurya diketahui Henry Surya dijadikan Tersangka di April 2020, hingga sekarang Mei 2021 sudah setahun lebih dimana berkas perkara tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Ketika ditanyakan kepada Dittipideksus, jawab mereka klasik "sedang di proses", kapan di limpah "segera". Tiap minggu ditanyakan selama 56 minggu jawabannya selalu sama," ucapnya.
Dengan adanya kasus ini, mengundang keingin tahuan masyarakat terhadap tanggapan Mabes Polri khususnya Dittipideksus maka para wartawan mengirimkan pesan dan menanyakan baik kepada Karopenmas, kadivHumas, direktur Tipideksus, kasubdit TPPU dan kanit yang menangani perkara.
Bukti pertanyaan melalui WA ditunjukkan oleh beberapa wartawan yang mencoba mengklarifikasi dan minta hak jawab Mabes.
"Semua diam seribu bahasa walau pesan sudah dibaca namun tidak ada satupun punya etika dan keberanian untuk membalas pertanyaan wartawan," bebernya.
Hanya Irjen Argo Yuwono menjawab pesan wa wartawan S dari Bekasi dengan jawaban klasik, "nanti dicek dulu". Besoknya ditanyakan lagi, Argo hanya membaca pesan dan tidak menjawab.
"Selama beberapa di hubungi terus dan tidak pernah ada klarifikasi Mabes ke wartawan mengenai kasus Indosurya," kata ia.
Padahal selaku Kadiv Humas, Irjen Argo tahu bahwa wartawan wajib menanyakan dan menayangkan hak jawab agar pemberitaan berimbang.
Dalam kasus Indosurya, spesial sekali tidak ada satupun baik bagian Humas maupun jajaran Tipideksus berani menjawab (seolah takut sekali jumlah 15 Triliun). Berhadapan dengan transparansi kasus 15 Triliun, Mabes Polri keok, hak jawabpun tidak berani disampaikan. Sungguh miris.
Sugi kepala divisi Humas dan media LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, diamnya para petinggi Bareskrim dan divisi Humas Mabes Polri menimbulkan tandatanya besar. Ada apa sebenarnya dibalik kasus Indosurya? Sehingga Pemilik Indosurya, Henry Surya yang mengambil dana masyarakat sekitar 15 Triliun mampu membuat bisu para Jenderal dan Perwira tinggi Mabes Polri.
"Apakah uang 15 Triliun itu menjadi penyebab tidak pernah limpahnya berkas perkara dari polisi ke Kejaksaan? Apakah jika limpah ke kejaksaan ada kerugian atau limpah pula 15 Triliun alasan?" kata ia.