Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 27 Mei 2021 - 12:23:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Mangkraknya Kasus Indosurya Ditangan Kepolisian Dipertanyakan

tscom_news_photo_1622092983.jpg
Indosurya (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Mangkraknya kasus 15 Triliun Indosurya yang dilaporkan di Mabes Polri Dittipideksus menyebabkan publik bertanya-tanya soal penyelesaian kasus ini.

Bahkan ada wartawan yang menghubungi Irjen Argo sebelumnya sempat dijawab "bentar saya cek dulu" ketika di kemudian hari ditanyakan apakah sudah dicek untuk klarifikasi, sekarang telpon wartawan tersebut malah di blokir.

Wartawan yang pada kebingungan kenapa tidak ada response dari mabes polri, menghubungi LQ Indonesia Lawfirm dan bertanya-tanya kenapa tidak ada bantahan dan klarifikasi, padahal berita miring dugaan pelanggaran pasal 110 KUHAP bukan hal sepele, dan meminta keterangan lebih lanjut untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Lawfirm menanyakan perkembangan perkara Indosurya yang diberi kuasa khusus oleh pelapor ke Mabes Polri sesuai amanah UU Advokat, apakah hal yang salah dan melanggar?

Wartawan yang menanyakan klarifikasi dan meminta hak jawab dari Mabes POLRI sesuai UU Pers, apakah hal yang salah?

Korban yang menangis dan meminta kepastian hukum dari Mabes Polri sesuai UU No 18 tahun 1981 mengenai KUHAP apakah salah?

Atas laporan tidak berjalan, ombudsman meminta klarifikasi dan gelar perkara dan tidak ditanggapai apakah Ombudsman salah yang bertindak sesuai undang-undang, apakah salah? Ujar Priyono Adi Nugroho selaku pelapor LP Indosurya di Mabes.

"Semua sudah dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku, undang-undang yang berlaku tapi Mabes polri takut terhadap kasus 15 Triliun. Janji Kapolri bahwa "hukum tajam keatas" hanyalah kotoran sampah yang dibungkus luar, kertas kado yang mewah. Nampak indah tapi cuma janji palsu," tegas Alvin Lim secara lantang.

Sementara, anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengecam adanya pihak yang mencoba memprovokasi dan mengganggu homologasi koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya yang telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Proses homologasi sudah berjalan dengan baik, sehingga perlu dihargai," kata Achmad Baidowi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Terhadap penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KSP Indosurya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan homologasi. Keputusan tersebut mengikat terhadap semua anggotanya.

Selain mengecam adanya pihak tertentu yang menafikan putusan pengadilan dengan memprovokasi publik dan menyebarkan opini negatif, Achmad Baidowi menegaskan putusan lembaga negara wajib dihormati.

Jika ada pihak-pihak yang mengganggu proses homologasi, maka sama artinya dengan tidak menghormati keputusan pengadilan. Atas keputusan itu, pihak KSP Indosurya pun telah menjalankan komitmennya. Sampai saat ini, ribuan nasabah telah menerima pencairan dana pascaputusan homologasi.

Sayangnya, belakangan ada pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum dari para korban dan mengatakan institusi kepolisian gagal menangani perkara tersebut.

tag: #indosurya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement