Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 28 Mei 2021 - 08:18:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum Respon Peryataan Mabes Polri Soal Indosurya

tscom_news_photo_1622164724.jpg
(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Terhadap mandeknya kasus Indosurya, akhirnya Mabes Polri memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana untuk segera melakukan pemberkasan terhadap perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan, bahwa penyidik tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga pihak perbankan terkait untuk membangun konstruksi perkara lebih lanjut.

"Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK OJK dan pihak Perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya," kata Helmy kepada wartawan, Rabu (26/5).

Misalnya, kata dia, terdapat fakta hukum bahwa salah satu tersangka mengajukan bukti baru. Dalam hal ini, berkaitan dengan putusan perjanjian perdamaian (Homologasi) atas gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)

Oleh sebab itu, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi ataupun keterangan ahli.

"Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen," jelasnya.

Menangapi peryataan Brigjen Helmi Santika, Priyono Adi Nugroho selaku pelapor dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, bahwa akan melakukan pemberkasan, namun di SP2HP Nomer B/231/III/RES 2.2/2021/Dittipideksus tanggal 22 Maret 2021, yang diberikan mabes ke Pelapor, berbunyi di pasal 2 "Bahwa terhadap perkara tersebut telah dilakukan sebagai berikut ayat (d) "melakukan proses pemberkasan perkara terhadap: Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya Inti/Cipta.

"Bahwa pernyataan Helmi di media dan isi SP2HP saja berbeda, dalam keterangan pers akan dilakukan pemberkasan yang berarti (pemberkasan belum dilakukan) padahal di SP2HP tanggal 22 Maret 2021 secara tertulis telah dilakukan pemberkasan. Jika benar pernyataan Helmi di media 26 Mei bahwa akan dilakukan pemberkasan, berarti surat SP2HP berisi keterangan palsu atau menyesatkan, dan bahkan proses malah jauh mundur lagi," kata ia.

Sementara, keterangan Helmi mengenai adanya Putusan Homologasi /PKPU sebagai bukti baru, adalah alasan mengada-ada.

"Helmi tahu putusan PKPU itu sudah menjadi konsumsi umum dan dibacakan dalam sidang dari Juli 2020, dan katanya mau periksa ahli terkait putusan PKPU. Itu sudah dari Juli 2020 sudah 10 bulan, apakah ahli diperiksa butuh 10 bulan?" tanyanya.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, bahwa keterangan Helmi mengkonfirmasi dan memperkuat tuduhan LQ Indonesia Lawfirm, bahwa selalu jawabannya "segera" sedang dilakukan pemeriksaan saksi, ahli dan surat.

"Agar tidak terjadi pembodohan publik, "saya akan ingatkan kepada Dittipideksus Mabes Polri akan ketentuan Hukum Formiil atau UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Urutan proses penyidikan itu adalah pemeriksaan saksi pelapor, saksi fakta lain, saksi terlapor dan saksi ahli kemudian penyitaan barang bukti," tegasnya.

tag: #indosurya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement