Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 12 Jun 2015 - 16:01:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Akan Pasang Stiker Di Tempat Hiburan

6PURBAHUTAPEA.jpg
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI mulai hari ini, Jumat (12/6/2015) akan melakukan pemasangan stiker tanda buka tutup (jam operasional) ke semua tempat hiburan di ibu kota selama bulan suci Ramadhan.

Kepala Disparbud DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, tempat-tempat hiburan tersebut harus ditutup sejak satu hari sebelum hari pertama bulan Ramadhan.

Bahkan, ia mengaku sudah mengirim surat resmi kepada penyelenggara hiburan malam agar mengormati bulan Ramadhan.

"Saya sudah kirim surat edaran terkait waktu penyelenggaraan hiburan selama bulan Ramadhan 2015 dari sejak tanggal 15 Mei. Isinya tentang peraturan jam buka dan tutup bagi industri pariwisata dan hiburan," jelas Purba.

Berdasarkan data Disparbud DKI Jakarta, tercatat sebanyak sebanyak 476 tempat hiburan di ibu kota yang wajib ditutup selama bulan Ramadhan.

Adapun tempat hiburan yang ditutup total selama bulan Ramadhan, seperti diskotek, griya pijat, kelab malam, live music, serta mandi uap. (mnx)

tag: #Jakarta  #Bulan Ramadhan  #Pemprov DKI  #Kepala Disparbud DKI Jakarta  #Purba Hutapea  #pasang stiker tempat hiburan Jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...