JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI mulai hari ini, Jumat (12/6/2015) akan melakukan pemasangan stiker tanda buka tutup (jam operasional) ke semua tempat hiburan di ibu kota selama bulan suci Ramadhan.
Kepala Disparbud DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, tempat-tempat hiburan tersebut harus ditutup sejak satu hari sebelum hari pertama bulan Ramadhan.
Bahkan, ia mengaku sudah mengirim surat resmi kepada penyelenggara hiburan malam agar mengormati bulan Ramadhan.
"Saya sudah kirim surat edaran terkait waktu penyelenggaraan hiburan selama bulan Ramadhan 2015 dari sejak tanggal 15 Mei. Isinya tentang peraturan jam buka dan tutup bagi industri pariwisata dan hiburan," jelas Purba.
Berdasarkan data Disparbud DKI Jakarta, tercatat sebanyak sebanyak 476 tempat hiburan di ibu kota yang wajib ditutup selama bulan Ramadhan.
Adapun tempat hiburan yang ditutup total selama bulan Ramadhan, seperti diskotek, griya pijat, kelab malam, live music, serta mandi uap. (mnx)