Oleh Aswan pada hari Sabtu, 04 Sep 2021 - 05:54:59 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Sita Bukti Dokumen , Elektronik, dan Sejumlah Uang Bupati Probolinggo

tscom_news_photo_1630709699.jpg
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (kanan) dengan suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (kiri) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan rumah pribadi dan rumah dinas Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa dokumen penting, bukti elektronik, dan sejumlah uang tunai.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu juga dilakukan di tiga lokasi lainnya. Di antaranya kantor bupati, kantor Camat Krejengan, dan kantor Camat Paiton.

"Dari kegiatan ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang," kata Ali kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: KPK Menggeledah Rumah Dinas Jabatan Bupati Probolinggo

Ali menyebut penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (2/9/2021) kemarin. Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan dianalisis dan dilakukan penyitaan.

"Berikutnya akan segera dianalisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, menjadi tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap terkait jabatan kepala desa (kades).

Total, ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mayoritas adalah ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dan memberi suap ke pasangan suami-istri tersebut.

"KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

Alexander mengungkap ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurutnya, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.

Baca Juga: TPDI: Seharusnya KPK Sudah Menetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka

Alexander Marwata mengatakan pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu seharusnya diagendakan pada 27 Desember 2021. Namun, kata Alexander, per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi.

"Dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat," ujar Alexander.

tag: #kpk  #tipikor  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement