JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, Petrus menyebut fakta keterlibatan Azis dalam dugaan kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah sangat jelas.
"Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Syahrial dan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Robin semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis. Azis terlihat berusaha merintangi penyidikan dugaan korupsi Syahrial di KPK," kata Petrus kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).
Sebelumnya, pada 24 April 2021, digelar jumpa pers terkait penetapan Syahrial dan Robin dan advokat Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Petrus mengutip penyataan ketua KPK Firli Bahuri pada jumpa pers tersebut yang menyebut peran Azis berperan dalam memfasilitasi dan membantu mempertemukan Robin dengan Syahrial.
Lalu, kata Petrus, pada 12 Juli 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah membeberkan peras Azis untuk menghentikan perkara saat pembacaan surat dakwaan terhadap Syahrial.
Petrus memaparkan, Azis disebut juga berperan memfasilitasi Syahrial bertemu dengan Robin di rumah jabatan Wakil Ketua DPR.
Selanjutnya, fakta persidangan terkait kesepakatan Syahrial membayar uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Robin untuk menghentikan penyidikan.
Baca Juga: TPDI: Seharusnya KPK Sudah Menetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka
Fakta lain, lanjut Petrus, adalah hasil penelusuran dan putusan Dewas KPK yang menyebut Robin menerima uang dari Azis sebesar Rp3,15 miliar.
Uang itu diduga untuk menghentikan perkara di Lampung Tengah terkait dengan Aliza Gunado.
"Dari fakta-fakta itu, ada beberapa peristiwa pidana korupsi yang melibatkan Azis. Mulai dari suap, permufakatan jahat untuk menghentikan penyidikan dan larangan bagi pegawai KPK bertemu pihak yang sedang diperiksa KPK. Jadi, sudah cukup kuat alasan untuk naikan status Azis dari saksi menjadi tersangka disertai penahanan, mengingat masa cekal Azis akan segera berakhir," ujar Petrus.
Oleh karena itu, Petrus meminta KPK tidak mengulur waktu dalam mengambil penindakan terhadap Azis.
Menurutnya, ini bisa melahirkan rekayasa "post factum" yang merupakan modus baru menyangkal fakta-fakta hasil penyidikan.
Baca Juga: KPK Sita Bukti Dokumen , Elektronik, dan Sejumlah Uang Bupati Probolinggo
"Post factum" akan mengacaukan fakta-fakta hasil penyidikan KPK bahkan hasil pemeriksaan Dewas KPK yang menyebut total dana yang diterima oleh Robin dari Syahrial sebesar Rp10 miliar.
"Azis menyebut hanya memberikan Rp200 juta kepada Robin sebagai pinjaman. Padahal selama penyidikan dan pemeriksaan Dewas KPK tidak terungkap. Ini modus baru dalam bentuk "post factum", tutup Petrus.