JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Wakil Ketua Tim Mekanisme Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar tiap anggota DPR sepenuhnya akan disalurkan ke daerah pemilihan.
Namun, menurut Misbakhun, sah-sah saja bila ada pandangan jika dana aspirasi ini adalah bagian dari pencitraan. Justru, kata politisi Golkar itu, pemerintah juga sedang melakukan pencitraan sebab yang mengawasi dana aspirasi ini adalah eksekutif. (Baca: Jumlah Dana Aspirasi Mencengangkan, Demokrat: Jangan Buat Publik Marah)
"Kenapa sih, giliran DPR buat kebijakan selalu dibilang pencitraan dan segala macam. Berarti pemerintah doang yang boleh pencitraan, DPR tidak. Enakan SBY dong, dia yang dulu nolak," kata Misbakhun kepada TeropongSenayan, Jakarta, Minggu (14/6/2015).
Usulan dana aspirasi ini pernah ditolak secara mentah-mentah di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2009 sebesar Rp 15 miliar, dengan alasan tumpang tindih sistem anggaran.(yn)