JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota komisi VII DPRRI Dari Fraksi PAN Totok Daryanto mengatakan sesungguhnya istilah dana aspirasi menyesatkan. Ia lebih setuju ada pelurusan istilah agar lebih dipopulerkan dengan istilah yang semestinya.
" Yang benar adalah usulan program pembangunan daerah pemilihan," ujar Totok kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2015).
Menurut Totok, DPR berhak memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihannya(dapil). Ia menyebutkan bahwa hak DPR untuk mengajukan program tersebut mendapatkan legitimasi dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang DPR, MPR, DPD dan DPRD.
"Usulan ini diintegrasikan ke dalam rencana APBN. Dengan demikian usulan ini mengikuti siklus pembahasan anggaran menjadi satu kesatuan dengan RAPBN yang diajukan pemerintah kepada DPR. Jadi anggota DPR tidak menerima uang, bukan pengguna anggaran, hanya mengusulkan program pembangunan.
Menurut Totok, Usulan DPR harus berbentuk fisik tidak boleh dalam bentuk dana hibah. Karena, lanjut Totok, tugas pokok DPR dalam kunjungan kerja ke Dapil dan masa reses terutama adalah menjaring aspirasi masyarakat.
"Maka kewenangan DPR mengusulkan program pembangunan sesuai aspirasi rakyat di Dapilnya, menjadi instrumen penting agar APBN sejalan dengan aspirasi rakyat," kata Totok yang berasal dari Dapil Jatim V (Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang). (b)