Berita
Oleh Wiranto pada hari Jumat, 22 Okt 2021 - 09:10:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Naik Kereta, Ini Syaratnya

tscom_news_photo_1634868608.jpg
Ilustrasi suasana gerbong kereta (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperbolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api mulai 22 Oktober 2021.

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat (22/20).

Joni mengatakan, anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Mulai 31 Agustus 2021 penumpang KA lokal diharuskan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA jarak jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK ini berlaku untuk penumpang dewasa maupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon penumpang.

"KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," ujarnya

Penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan penumpang yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," pungkas Joni.

tag: #kereta-api  #anak-anak  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement