JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan bepergian ke luar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 79 dan SE 45 Tahun 2021 dipantau di Jakarta, Rabu.
SE 45 Tahun 2021 menyebutkan ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah pada minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum dan sesudah sehingga abdi negara itu dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Larangan cuti dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan atau cuti sakit atau cuti dengan alasan penting.
Kemudian, ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi.
Sedangkan bagi ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah wajib mendapat persetujuan tertulis kepada perangkat daerah.
Bagi yang melanggar, dalam PP 94 Tahun 2021, dijelaskan tingkat hukuman disiplin mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Untuk hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin ringan dijatuhkan salah satunya apabila melanggar kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah.