Bisnis
Oleh Wiranto pada hari Minggu, 02 Jan 2022 - 23:15:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Rencana Penghapusan Premium Belum Berlaku Tahun Ini

tscom_news_photo_1641140113.jpeg
Ilustrasi SPBU (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Presiden Jokowi menetapkan aturan mengenai distribusi dan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 88 atau premium. Hal ini menandakan, rencana untuk penghapusan BBM premium di tahun ini batal dilaksanakan.

Aturan distribusi dan harga jual BBM premium itu termuat dalam Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang disahkan pada 31 Desember 2021.

Seperti dilansir dari Antara, Minggu (2/1), sejumlah ketentuan antara lain mengatur beberapa hal penting.

Jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yaitu premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia l

"Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," tulis peraturan tersebut.

Saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.

Jenis bensin RON 88 yaitu premium jenis bensin RON (90), yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri. .

Harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.

Nantinya badan pengatur yang melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan volume premium dilakukan oleh auditor yang berwenang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan auditor tersebut, menteri keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN.

Terakhir, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan tersebut.

Presiden Jokowi memandatkan Menteri ESDM untuk untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian.

tag: #premium  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement