Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 17 Jun 2015 - 15:29:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah 4 Kesalahan Ahok Yang Jadi Dasar HMP DPRD

9logo-dki.jpg
logo DKI (Sumber foto : dok teropongsenayan)
Teropong Juga:


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Sebagian anggota DPRD DKI Jakarta bertekan mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Ada empat kesimpulan panitia angket (penyelidikan) yang menjadi alasan DPRD untuk melakukan HMP. Berikut kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Panitia Tim Angket Muhammad 'Ongen' Sangaji, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI:

1. Gubernur DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap UU sebagaimana diatur dalam UU nomor 11 tahun 2013 Pasal 34 ayat 1 uu no 23 thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah tahun 2008.

a. Sekretaris daerah atas nama gubernur telah nyata dan sengaja, mengirimkan outline rancangan anggaran 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri yang bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama.

b. Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengabaikan kewenangan fungsi DPRD, dalam rangka fungsi anggaran berupa pengajuan usulan dalam rancangan APBD, sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 3 dan 5 UU nomor 11 tahun 2003.

c. Gubernur DKI Jakarta telah melanggar UU dan peraturan terkaitnya yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD.

2. Gubernur DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran UU di dalam penyelenggaraan sistem informasi keuangan negara, yang dianalisiskan dalam tingkat daerah dalam bentuk e-Budgeting.

3. Gubernur DKI Jakarta Telah melanggar etika dan norma, dalam melaksanakan kebijakan, dalam melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD dengan menyatakan bahwa "DPRD sama seperti dewan perampok daerah".

Tindakan tersebut merupakan penistaan, penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan menggangu pola kerja pemerintah daerah. Selain itu beberapa ucapan kata-kata yang terlontar dari gubernur seperti 'bajingan, brengsek, lo pikir pake otak, gebrak meja dan marah-marah gebrak mobil', dari akun youtube dan media online.

4. Gubernur DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil untuk mentaati ketentuan dalam UU.

Atas dasar penyelidikan di atas, maka panitia angket dengan ini mengusulkan kepada DPRD, untuk menindaklanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara gubernur.(ss)

tag: #Alasan HMP  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...