Berita
Oleh La Aswan pada hari Minggu, 13 Feb 2022 - 21:54:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Antisipasi Drone Digunakan Untuk Kirim Narkoba, Azmi Syahputra: Perlu Regulasi Khusus

tscom_news_photo_1644764095.jpg
Azmi Syahputra Ketua Alpha (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kemajuan teknologi, globalisasi dan derasnya arus informasi sangat memberikan pengaruh terhadap peningkatan angka penyalahgunaan narkotika.

Mayoritas, sekarang sudah banyak menggunakan jasa pengiriman barang secara online, tak menutup kemungkinan barang yang dilarang semacam narkoba dikrim melalui alat yang canggih atau dengan menggunakan pesawat yang diterbangkan tanpa awak atau unmanned atau biasa dikenal dengan Drone.

Pakar Ilmu Hukum Pidana, Azmi Syahputra mengatakan praktek jual beli narkoba dengan menggunakan Drone sudah banyak dilakukan di negara-negara lain.

"Jual beli narkoba kini bisa mempergunakan Drone, banyak kasus terjadi.dibeberapa negara, dimana diketahui ada jenis Drone tertentu yang bisa membawa beban barang maksimal sampai 4 kg, Drone yang berkisar harganya puluhan Juta ,(25 sd 50 Jutan) kini dapat membawa 3 kg Narkoba yang harganya mencapai Milyaran," kata Azmi kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).

Menurut dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti itu, penggunaan drone adalah modus baru para pengedar narkoba dalam mendistribusikan pasokan barang haram mereka. Pengedar itu, kata dia, dilaporkan semakin sering memakai drone untuk mengirim narkotika jenis sabu-sabu ke rumah atau tempat yang dijanjikan pemesan.

Lalu bagaimana pemerintah mengantisipasi hal ini agar tak terjadi di Indonesia, mengingat kasus penyalahgunaan Narkotika makin tinggi.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia ( Alpha) itu menyarankan Pemerintah segera dan jadi urgensi untuk membuat regulasi pengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak termasuk secara khusus tata kelola dan regulasi yang mengatur pengiriman paket perseorangan maupun badan usaha dengan drone.

"Sifatnya jadi wajib, harus ada permohonan pemilik drone dan pengendali drone punya izin tertulis dari insitusi berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya dilewati drone tersebut," jelasnya.

Dengan adanya regulasi tersebut, lanjut Azmi, bagi drone yang tidak memiliki izin atau dianggap drone liar maka drone tersebut dapat langsung ditembak petugas dan selanjutnya diinvestigasi lebih lanjut oleh petugas.

"Termasuk perlu diperkuat ada ancaman pidana bagi pengguna drone tersebut maupun penerima paket tersebut," ucapnya.

"Jadi melalui regulasi ini diharapkan akan jadi filter seklaigus pembatasan Pengoperasian Pesawat Udara tanpa Awak khususnya mencegah penyalahgunaan tindakan kriminal yang semakin canggih dengan penggunaan drone yang dapat mengirimkan narkoba," tutup Azmi Syahputra.

tag: #drone  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement