JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Tidak ada lagi ketua RT maupun ketua RW di Jakarta yang menjabat seumur hidup. Perlu ada penyegaran agar lingkungannya berubah.
Pemprov DKI Jakarta akan membatasi pengurusan RT/RW maksimal hanya dua periode saja. Periodesasi ini sama dengan pembatasan masa jabatan presiden yang hanya bisa dipilih dua kali saja.
"Dulu tidak ada batas waktu, sekarang hanya dua periode. Minimal pendidikan lulus SMP. RT maupun RW harus bisa mengikuti perubahan dan persyaratan ini," ujar Bambang Sugiyono, Asisten Pemerintahan Sekdaprov DKI Jakarta, Rabu (17/6).
Bambang menyebutkan sosialisasi terkait pembatasan masa jabatan RT/RW tersebut sudah dilakukan di seluruh wilayah. Untuk RT/RW yang belum berakhir masa tugasnya, pihaknya menunggu periodesasinya habis terlebih dahulu.
Untuk meningkatkan kinerja RT/RW, pihaknya juga melakukan pembinaan administrasi dan keuangan. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168/ 2014 tentang Pedoman RT/RW.
"Pembinaan keuangan operasional RT/RW diharapkan agar pengurus dapat melaksanakan tugas lebih baik lagi," katanya.(ss)