JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak Desember 2015 mendatang, banyak kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri. Namun, hal itu dinilai sebagai akal-akalan agar keluarga kepala daerah yang bersangkutan bisa maju dalam Pilkada.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Menurutnya, kepala daerah yang ingin mundur dan berusaha memajukan keluarganya untuk maju dinilai sebagai upaya untuk membangun politik dinasti di daerah yang bersangkutan.
"Kalau kepala daerah ada jalur kerabatnya dengan calon yang maju maka itu tidak diperkenan dalam UU Pilkada," kata Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (19/6/2015).
Agus mengakui dalam masalah ini memang kerap terjadi, tujuannya hanya untuk melindungi kekuasaan agar tidak diambil orang lain. Maka itu, ia meminta masyarakat berpikir matang dalam mengambil keputusan.
"Ini kembali lagi pada masyarakat karena masyarakat yang menilai. Kemenangan KPU bukan lah dorongan kepala daerah tetapi memang dorongan dari masyarakat," ucapnya
Politisi Demokrat ini berjanji, masalah ini akan dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) KPU dengan Komisi II nanti.
"Secara hukum tidak melanggar karena dia sudah terlebih dahulu keluar, namun secara etika biarlah masyarakat yang menilai," tandasnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pasal 1 angka 6, calon kepala daerah dilarang mempunyai konflik kepentingan dengan petahana atau incumbent.
Calon gubernur, bupati dan wali kota tidak boleh memiliki ikatan perkawinan, hubungan darah dan garis keturunan dengan petahana baik ayah, ibu, anak, kakak, adik, mertua, paman, ipar atau pun menantu dari para petahana. Kecuali, telah melewati jeda satu kali masa jabatan.(yn)