JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Hukum Tata Negara dari SIGMA, M Imam Nasef menilai bahwa kepemimpinan Presiden Joko Widodo sangat lemah. Ini terkait perselisihan pandangan antara Jokowi dengan Wapres Jusuf Kalla mengenai revisi UU KPK.
Padahal secara ketatanegaraan, Wakil Presiden tidak boleh berseberangan dengan Presiden. Sebab Wakil Presiden secara tegas dalam Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 diposisikan sebagai pembantu Presiden.
"Ini satu bukti bahwa komunikasi presiden dengan para pembantunya baik itu Wapres maupun menteri memang tidak cukup baik," kata Imam kepada TeropongSenayan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Untuk itu, presiden harus menata ulang pola komunikasinya dan memperkuat sisi leadershipnya sebagai chief of executive. Sebab bila tidak, maka akan muncul gejala degradasi wibawa seorang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
"Apabila tidak diatasi tentu punya implikasi yang tidak baik bagi kelangsungan pemerintahan," ungkapnya. (iy)