JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Meskipun Presiden Joko Widodo telah menolak revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya tetap akan memakai usulan Menkumham Yasonna H Laoly sebagai perwakilan pemerintah.
Pasalnya, Yasonna sendiri sudah membawa revisi UU KPK ini untuk bisa masuk dalam Prolegnas 2015 dan juga telah disetujui saat Rapat Paripurna pada Selasa (23/6/2015).
"Kita bicara fakta saja, revisi UU KPK ini kan sudah dibicarakan ke Baleg dan sudah disetujui dalam Paripurna, masa ini ilegal, kan tidak," kata Taufik kepada TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Politisi PAN ini mengaku hingga kini DPR masih menunggu draf usulan revisi UU KPK tersebut dari pemerintah. Draf itu nantinya bakal dibahas bersama-sama dengan Komisi III DPR.
"Draf dari pemerintah sedang kita tunggu. Kalau KPK atau masyarakat bisa bikin drafnya juga boleh," tukasnya. (iy)