JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta sumringah. Tunjangan kinerja daerah (TKD) ke-13 pengganti tunjangan hari raya (THR) cair dua pekan sebelum Lebaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menyebutkan, TKD ke-13 jumlahnya sama dengan yang diterima tiap bulan masing-masing PNS. "Nilainya disesuaikan dengan pangkat dan golongan PNS bersangkutan,” ucapnya, Kamis (25/6)
Pemberian TKD ke-13 ini juga telah mendapat persetujuan dari Gubernur Ahok. Pencairan lebih awal itu diharapkan bisa digunakan oleh PNS untuk membeli kebutuhan Lebaran.
Sejak 2010 pemprov tidak memberikan THR kepada pegawainya sejak adanya TKD. "Semua tunjangan, termasuk THR, sudah terakumulasi dalam TKD," ujar Saefullah.
Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58/2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Penghapusan THR bertujuan meningkatkan tertib pengelolaan keuangan daerah sebab ketika THR masih diberlakukan, tiap instansi punya kebijakan sendiri.(ss)