Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Rabu, 29 Nov 2023 - 18:05:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Caleg Partai Garuda yang Terpilih Menjadi Anggota Dewan Tidak Tepati Janji Laporkan

tscom_news_photo_1701255922.jpg
Teddy Gusnaidi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sering kita mendengar omongan masyarakat bahwa mereka sudah muak melihat caleg. Ketika kampanye, berjanji setinggi langit, ketika sudah terpilih, lupa akan janjinya. Masyarakat hanya bisa sakit hati, marah karena merasa dibohongi, tapi tidak bisa menghukum yang berjanji.

Kami yakinkan pada masyarakat bahwa caleg Partai Garuda tidak akan mengumbar janji kosong, janji yang tidak bisa ditepati. Kami adalah produk masyarakat yang juga muak melihat caleg yang berjanji tapi tidak ditepati.

Lalu bagaimana jika keyakinan itu tidak terjadi? Apa garansinya?

Hari ini Partai Garuda merilis Nomer Whatsapp khusus dan alamat email khusus ke masyarakat, untuk melaporkan caleg terpilih yang tidak menepati janji. Nomer 0812-9517-0269 dan alamat Email callcenter@partaigaruda.org

Masyarakat rekam sebagai bukti semua janji para caleg Partai Garuda ketika dalam kampanye, baik suara, video atau dengan membuat perjanjian tertulis, dimana ketika mereka terpilih menjadi anggota Dewan dan tidak melaksanakan janjinya, laporkan ke kami via chat Whatsapp atau email dan lampirkan semua bukti, untuk kami mintai pertanggungjawaban. Jika terbukti, kami proses untuk mengganti.

Tidak ada kerugian bagi Partai Garuda terkait hal ini, karena Partai Garuda hanya mengganti anggota dewan yang terbukti tidak menepati janji kampanye, bukan kehilangan jumlah kursi dewan. Tapi kami yakinkan bahwa, Caleg Partai Garuda tidak akan menyampaikan janji kosong, janji yang tak bisa ditepati.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

AstabratA Institute: Warisan Utang Pemerintah Jokowi

Oleh Agusto Sulistio - Mantan Kepala Aksi dan Advokasi PIJAR era90an
pada hari Sabtu, 07 Sep 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan meninggalkan beban utang yang sangat besar bagi pemerintahan baru. Menjelang transisi kekuasaan, angka utang Indonesia kian ...
Opini

KIM Plus: Lonceng Kematian Demokrasi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menyusul Putusan MK No.12/2024 yang memenangkan Prabowo-Gibran, Koalisi Indonesia Maju yang mengusung pasangan itu langsung berkonsolidasi untuk meraih sasaran berikutnya: ...