JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ramainya pemberitaan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022 dimanfaatkan sejumlah oknum untuk memperkeruh suasana.
Kasus korupsi timah yang ramai diperbincangkan publik telah memunculkan 16 tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan 16 tersangka dalam dugaan kasus korupsi IUP timah tersebut.
Langkah Kejagung dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang diduga mulai dilakukan pada tahun 2015 tersebut menuai banyak dukungan. Akan tetapi juga memunculkan banyak opini liar yang ingin memancing di air keruh.
Banyaknya framing dan fitnah tersebut menarik perhatian pengamat politik dan akademisi, Fahlesa Munabari. Fahlesa menganggap, beberapa media online dan akun media sosial (medsos) ingin memanfaatkan kasus tersebut untuk menaikkan trafik kunjungan dan pembaca mulai menuliskan hal-hal yang tidak sesuai dengan kenyataan.
“Salah satu contoh korban dari fitnah dan framing tersebut adalah Mochamad Herviano,” terang Fahlesa. Menurut Fahlesa, Herviano Widyatama yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi V di-framing seolah terlibat dalam kasus Korupsi Timah.
“Padahal media online dan akun-akun medsos tersebut hanya menulis praduga-praduga yang tidak berdasar,” katanya.
Herviano, tercatat pernah berbisnis pertambangan timah di Pangkalpinang. Herviano mengucurkan modal dalam dua tahap dengan nilai total Rp 10 miliar kepada PT Sumber Jaya Indah, perusahaan pertambangan dan pengolahan timah di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Namun sejak tahun 2007, PT Sumber Jaya Indah ternyata tidak lagi mengekspor timah. Sedangkan dalam laporan Kejagung kasus korupsi timah diduga mulai dilakukan pada tahun 2015.
“Artinya Herviano dan PT Sumber Jaya Indah yang saat ini disebut dalam artikel di media online dan akun medsos yang beredar tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut," katanya.
Selain itu, Herviano yang duduk di Komisi V DPR RI sama sekali tidak ada sangkut paut dengan masalah tambang. Sebab Komisi V DPR RI memiliki lingkup tugas di bidang infrastruktur dan perhubungan.
“Berdasarkan hal tersebut, Herviano telah menjadi korban dari pencemaran nama baik. Berdasarkan UU ITE, Jika kemudian itu mengakibatkan rusaknya nama baik dari orang tersebut, maka pelaku dapat terancam hukuman pidana," tegasnya.
Sementara dikutip dari UU ITE, menurut pasal 310 ayat 1 KUHP pelaku pelanggaran jenis ini dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.