Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 01 Jun 2024 - 14:49:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Potongan Dana Tapera Mulai Berlaku 2027

tscom_news_photo_1717228147.jpg
Ilustrasi tabungan Tapera (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan aturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak dilakukan tahun ini melainkan tahun 2027. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri

Dia juga menjelaskan pemberlakuan kepesertaan pekerja dalam Tapera paling lambat tahun 2027. "Sekali lagi ini masih sampai 2027, enggak usah khawatir, belum ada pemotongan gaji upah untuk para pekerja," katanya dalam konferensi pers tentang Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Menurutnya, aturan lebih rinci pemotongan gaji karyawan sendiri akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Permenaker sendiri ditargetkan diterbitkan paling lama pada 2027.

"Pemotongan gaji upah nanti akan diatur mekanismenya secara detail dan teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Selama-lamanya tahun 2027 (terbit), kalau amanat PP," ujarnya.

Ia pun mengimbau pekerja hingga perusahaan tetap tenang terkait penetapan program Tapera ini. Kemnaker menjamin tidak ada pemotongan gaji karyawan maupun iuran yang dibebankan perusahaan dalam waktu dekat.

tag: #tapera  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...