JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan aturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak dilakukan tahun ini melainkan tahun 2027. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri
Dia juga menjelaskan pemberlakuan kepesertaan pekerja dalam Tapera paling lambat tahun 2027. "Sekali lagi ini masih sampai 2027, enggak usah khawatir, belum ada pemotongan gaji upah untuk para pekerja," katanya dalam konferensi pers tentang Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Menurutnya, aturan lebih rinci pemotongan gaji karyawan sendiri akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Permenaker sendiri ditargetkan diterbitkan paling lama pada 2027.
"Pemotongan gaji upah nanti akan diatur mekanismenya secara detail dan teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Selama-lamanya tahun 2027 (terbit), kalau amanat PP," ujarnya.
Ia pun mengimbau pekerja hingga perusahaan tetap tenang terkait penetapan program Tapera ini. Kemnaker menjamin tidak ada pemotongan gaji karyawan maupun iuran yang dibebankan perusahaan dalam waktu dekat.