JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pada PP tersebut diantaranya mengatur pemotongan gaji 3% bagi PNS, pegawai BUMN dan BUMD dan 2,5% bagi pekerja swasta dan mandiri untuk Tapera.
Menanggapi hal tersebut, Politisi Demokrat Irwan mempertanyakan kebijakan yang muncul di tengah pandemi virus Corona tersebut.
Menurutnya, saat ini rakyat sudah cukup sulit bertahan di tengah situasi ekonomi akibat pandemi, tetapi pemerintah terus mengambil uang rakyat untuk program-program yang menyangkut kepentingan rakyat.
“Diskusinya bukan di besaran persennya itu, tetapi pelaksanaan dari PP-nya sendiri kenapa harus sekarang di tengah pandemi," kata Irwan melalui keteranganya, Kamis (04/06/2020).
Irwan menuturkan kalau pemerintah sekarang ini dengan situasi seperti ini sudah kelihatan kehilangan arah penanganan ekonominya, dengan UU Minerba, ditambah Perppu Corona.
"Semua sudah dipermudah, usaha-usaha masuk, seharusnya tidak ada lagi (beban iuran ke rakyat), Kewajiban negara untuk memenuhinya tetapi masih menggunakan uang masyarakat untuk pendanaannya,” tuturnya.
Anggota Komisi V DPR RI ini memaparkan program serupa sebenarnya sudah berjalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Pemerintah membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan itu dijamin oleh negara pendanaannya melalui KemenPUPR.
“Jadi buat apa, menurut saya diskusinya di situ, ini kenapa kok pemerintah tiba-tiba mengeluarkan PP untuk pemotongan iuran 3 persen terhadap PNS, BUMN, TNI, polisi termasuk pekerja swasta. Ini kan nyari duit nih, pemerintah nyari duit nih, nggak ada uangnya,” paparnya.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat ini menyebut kalau kebijakan pemetrintah itu diambil akibat penanganan ekonomi yang gagal karena negara terancam bangkrut seperti ini akhirnya masyarakat yang jadi korbannya.
Dia mempersoalkan iuran BPJS Kesehatan dinaikkan 100% dan sekarang gaji dipotong untuk Tapera. Padahal, menjadi kewajiban negara untuk menghadirkan rumah layak huni.
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 28A ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Selama ini sudah dilaksanakan, termasuk oleh pak SBY, di zaman pak SBY sudah ada program prorakyat ini dan program untuk kepentingan rakyat itu jangan mengambil uang rakyat, apapun itu namanya, tabungan, janganlah. Ini kan gejala-gejala pemerintah begini nih, uang haji dipake, uang ini dipake,” pungkasnya.