JAKARTA - Pengadaan impor minyak mentah dan kondensat untuk kebutuhan kilang serta impor bahan bakar minyak (BBM) yang totalnya mencapai sekitar 1 juta barel perhari untuk memenuhi konsumsi BBM nasional tidak bisa berhenti meskipun Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan penyimpangan tata kelola impor periode 2018 hingga 2023 yang untuk tahun 2023 saja kerugiannya mencapai Rp 193,7 triliun dan sudah menetapkan 9 orang tersangka.
"Sebab, jika tidak dilakukan impor minyak mentah dan BBM sejumlah tersebut di atas, konsekwensinya akan terjadi kelangkaan di SPBU yang akan berpotensi terjadinya krisis sosial dan ekonomi. Bahkan jika kelangkaan berlangsung lama bisa berujung menjadi krisis politik," ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Senin (24/3/2025).
Yusri membeberkan, biang keroknya adalah produksi minyak kita di hulu yang anjlok terus dari tahun ke tahun.
"Terakhir produksinya sepanjang tahun 2024 hanya sekitar 575.000 barel perhari, sementara konsumsi nasional sudah mencapai 1,5 juta barel perhari," ungkap Yusri.
Jadi, kata Yusri, ditangkap pun seluruh karyawan Pertamina sekitar 30 ribu orang, tidak bisa merubah bahwa kita harus mengimpor setiap harinya sekitar 1 juta barel. "Paham kan," sergah Yusri.
Sehingga, kata Yusri, dapat dipahami suasana kebatinan Direksi Pertamina (Persero) dan Subholding saat ini yang sangat galau dan trauma. Ibarat buah simalakama, dimakan mati ibu, tak dimakan mati ayah.
"Apalagi Dirut Pertamina, Simon Aloysius Mantiri baru saja menjabat tentu saja kelimpungan menghadapi badai besar lagi menghantam kapal besar Pertamina, salah-salah mengatasinya bisa kolaps," beber Yusri.
Dikatakan Yusri, di dalam negeri muncul krisis kepercayaan publik terhadap kualitas BBM Pertamina yang dijual di SPBU, termasuk lender atau bank-bank luar negeri pemberi pinjaman dalam bentuk global bond miliaran Dollar Amerika kepada Pertamina pun ikut khawatir bahkan bisa minta percepatan pelunasan akibat kasus yang lagi menimpa Pertamina.
"Bagaimana mungkin mereka Direksi dan stafnya bisa bekerja tenang untuk memastikan ketersedian BBM dan LPG ada dan mudah dibeli oleh rakyat lantaran di saat bersamaan mereka silih berganti terpaksa mondar-mandir harus ke gedung bundar Kejaksaan Agung untuk memberikan kesaksian atas dugaan peristiwa pidana yang sudah terjadi," ungkap Yusri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lanjut Yusri, jika tidak ada intervensi yang sangat kuat terhadap Kejagung, diperkirakan ada penambahan tersangka bisa mencapai 20 orang hingga 30 orang lagi terdiri dari pejabat Pertamina dan mitra usahanya.
"Ini tak main main. Terbaru kami mendapatkan informasi telah terjadi kebingungan di internal bagian pengadaan minyak mentah di PT Pertamina Kilang International dan pengadaan BBM di PT Pertamina Patra Niaga apakah masih menggunakan General Terms and Condition lama atau baru, sebab jika masih menggunakan yang lama tentu konsekwensinya akan berulang lagi potensi kejadian pidana yang sedang disidik Kejagung," beber Yusri.
Termasuk, lanjut Yusri, apakah vendor calon pemasok minyak mentah dan BBM yang akan diundang tender masih menggunakan data Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) lama atau terbaru yang merupakan hasil akhir seleksi setelah beberapa vendor menurut Kejagung ikut terlibat dalam penyimpangan pengadaan periode 2018 hingga 2023.
Oleh sebab itu, kata Yusri, Kejagung seharusnya pro aktif ikut menyelamatkan Pertamina dengan memberikan rekomendasi segera kepada Dirut dan Dewan Komisaris serta Menteri BUMN agar segera menonaktifkan terhadap pejabat pejabat di holding dan subholding yang diduga terlibat, yang hanya karena persoalan waktu saja untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Hal tersebut penting untuk meminimalkan dampak negatif dari lender dan publik terhadap Pertamina sebagai entitas bisnis yang mengurus hajat hidup orang banyak, ketika Kejagung akan menentukan tersangka baru. Jangan sampai terjadi tindakan Kejagung dalam menyidik kasus ini bukannya menyelamatkan kerugian negara dan Pertamina, namun malah bisa menimbulkan kerugian baru yang tak perlu," pungkasYusri.(CERI)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #