JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara tiba-tiba mengubah peraturan program Jaminan Hari Tua (JHT) berlaku untuk masa kepesertaan 10 tahun dari sebelumnya 5 tahun. Peraturan ini mulai berlaku per 1 Juli 2015.
Menangapi hal ini, Ketua Pusat Kajian Ekonomi Universitasn Indonesia (UI) Hasbullah Thabrany menilai, pemerintah keliru telah mengubah aturan soal tenggat waktu pencairan dana JHT. (Baca:Aturannya Dinilai Merugikan, Komisi IX Janji Panggil BPJS Ketenagakerjaan)
"Melanggar prinsip, jadi sekedar mengikuti maunya orang. Akhirnya pemerihtah menghadapi kenyataan orang-orang lansia yang masuki masa tua jatuh miskin. Karena dengan waktu 5-10 tahu BPJS Tenaga Kerja sudah bisa diambil," katanya usai melakukan rapat dengan pendapat umum (RDPU) dengan komisi IX DPR, Kamis (2/7/2015).
Dia pun menyerbut, pemerintah telah berbuat seenaknya dengan mengeluarkan kebijakan tersebut tanpa sepengetahuan mitranya di DPR. (Baca: Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Merugikan, Masyarakat Ramai-Ramai Bikin Petisi)
"Itu keliru JHT tidak boleh diambil sampai masa pensiun, yang bisa diambil adalah pinjaman. Kalau diambil sebelum masa pensiun tetep aja miskin," ujarnya.
Namun, Hasbullah menegaskan, JHT seharunsya tidak boleh diambil sebelum memasuki masa pensiun. Jadi menurut dia, peraturan pemerintah yang sebelumnya 5 tahun dan sekarang menjadi 10 tahun dua-duanya dinilai salah.
"Seharusnya tidak boleh diambil mau peraturan 5 tahun atau 10 tahun kalau belum masa pensiun tidak boleh diambil. Namanya juga jaminan masa tua, menjamin kalau kita sudah tua mempuyai uang, baik itu untuk biaya hidup seperti bangun rumah atau keperluan lainya," ungkapnya.(yn)