JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta tahun 2014. Nilai tersebut sama dengan yang diperoleh tahun sebelumnya.
Anggota V BPK Moermahadi Soerdja Djanegara menyampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2014, Senin (6/7/2015).
"BPK memberikan opini yang sama dengan penilaian tahun 2013, yakni wajar dengan pengecualian," jelas Moermahadi.
Menurut Moermahadi, BPK memiliki standar yang ketat dalam memeriksa keuangan. Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, sejumlah permasalahan di Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2013 ternyata belum juga diselesaikan pada tahun 2014.
"Misalnya pada permasalahan yang signifikan adalah terkait pengendalian dan pengamanan aset," pasannya.(ss)