Oleh Agusto Sulistio - Pegiat Sosmed. pada hari Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:15:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemenlu RI dan Atau Imigrasi Masihkah Ada Keadilan bagi Diaspora Indonesia?

tscom_news_photo_1778922916.jpeg
(Sumber foto : )

Opini ini saya tulis berdasarkan kejadian yang dialami oleh sahabat saya yang saat ini sedang menempuh pendidikan tinggi di sebuah kampus di New Jersey, Amerika Serikat. Ia menyampaikan secara rinci pengalaman yang dialaminya ketika mengurus perpanjangan paspor Indonesia di luar negeri, lengkap dengan data dan fakta kejadian.

Apa yang dialaminya, bisa jadi hanyalah satu contoh kecil dari sekian banyak persoalan yang mungkin juga dirasakan saudara-saudara kita sesama diaspora Indonesia yang sedang merantau, belajar, bekerja, maupun berjuang hidup di negeri orang.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu. Opini ini diharapkan menjadi masukan positif demi perbaikan pelayanan publik Indonesia di luar negeri (Kemenlu RI dan jajarannya) agar ke depan semakin transparan, adil, mudah diakses, dan lebih menghadirkan rasa kehadiran negara bagi seluruh warga negaranya.

Persoalan ini terlihat sederhana, seorang WNI di Amerika Serikat kesulitan mendapatkan antrean perpanjangan paspor di Konsulat Jenderal Republik Indonesia New York (KJRI New York).

Namun sesungguhnya persoalan ini jauh lebih besar dari soal administrasi. Bahwa yang dipertanyakan adalah, bagaimana negara melayani warganya yang hidup jauh dari tanah air?

Seorang perempuan WNI, sebut saja namanya "Melati", mengaku sudah berulang kali mencoba mendapatkan appointment paspor sejak sekitar Maret hingga April 2026.

Tetapi setiap kali mencoba masuk ke sistem pendaftaran (online) kuota selalu penuh. Bahkan hanya untuk masuk ke situs antrean saja sering kali gagal.

Di tengah kesulitan mendapatkan jalur reguler itulah muncul tawaran layanan percepatan dengan biaya sekitar USD 84 dan proses selesai dalam 1x24 jam.

Dari hasil penelusuran di Google, bahwa hal itu dibenarkan (legal). Artinya, secara aturan, layanan percepatan paspor memang nyata ada dan resmi. Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menjelaskan bahwa layanan percepatan paspor diatur dalam regulasi resmi pemerintah dan termasuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam aturan tersebut, layanan percepatan dikenakan biaya tambahan di luar biaya penerbitan paspor reguler. Di Indonesia sendiri layanan ini dikenal sebagai “paspor sehari jadi” atau "fast-track passport service". Secara hukum administrasi, keberadaan jalur percepatan bukanlah pungutan liar.

Pihak konsuler dalam percakapannya dengan Melati menegaskan bahwa layanan tersebut memiliki dasar aturan resmi dan uangnya masuk ke kas negara menggunakan sistem pembayaran resmi.

Tetapi masalah utama sebenarnya bukan pada legalitas biaya USD 84 itu, namun persoalannya ada pada rasa keadilan.

Ketika jalur reguler terasa hampir mustahil diakses WNI (Diaspora) karena kuota sangat terbatas, sementara jalur cepat ber-bayar tersedia dengan biaya tambahan, maka publik akan menangkap kesan bahwa pelayanan menjadi lebih mudah bagi mereka yang mampu membayar lebih.

Dari sinilah awal muncul kegelisahan seorang diaspora Indonesia. Bukan karena nominal USD 84. Melainkan pertanyaan, apakah negara sedang melayani seluruh warganya secara setara, atau tanpa sadar sedang membentuk dua kelas pelayanan?

Padahal diaspora Indonesia di luar negeri bukan semata “pengguna jasa administrasi”. Mereka adalah warga negara yang membawa nama Indonesia di negara lain, mahasiswa, pekerja, peneliti, profesional, hingga keluarga yang bertahun-tahun tinggal di luar negeri.

Mereka tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan negara yang mudah, manusiawi, dan adil.

Wajar saja, atas kejadian yang dialami Melati, ia menulis dengan nada emosional, “Negara seharusnya habir bukan hanya sebagai penyedia layanan administratif, tapi juga sebagai penjaga prinsip keadilan, kesetaraan, dan martabat warga negara.”

Sebab pelayanan publik sejatinya bukan hanya soal selesai atau tidak selesai, juga bukan soal ada atau tidak adanya aturan.

Pelayanan publik sejatinya menyangkut rasa dihargai sebagai warga negara.

Pemerintah memang dapat berargumen bahwa, jumlah pemohon paspor di luar negeri tinggi, kapasitas pelayanannya terbatas, slot appointment sedikit, dan hari pelayanan sering terpengaruh libur nasional maupun aturan negara setempat.

Semua itu benar. Tetapi negara juga perlu memahami, bahwa dalam pelayanan publik, memperhatikan persepsi masyarakat sama pentingnya dengan prosedur administrasi.

Ketika masyarakat merasa akses reguler terlalu sulit sementara tersedia jalur cepat berbayar, maka kepercayaan publik perlahan akan menurun, meskipun semua prosedur sebenarnya legal.

Karena itu, persoalan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi yang lebih besar, bukan hanya di New York, tetapi di seluruh kantor perwakilan Indonesia (KJRI) di luar negeri.

Negara perlu memastikan bahwa, sistem antrean benar-benar transparan, kuota pelayanan diumumkan terbuka, tidak ada ruang abu-abu yang memunculkan dugaan “jalur khusus”, serta layanan percepatan dijelaskan secara utuh kepada masyarakat sejak awal.

Penulis meyakini bahwa sahabat saya, juga diaspora Indonesia lainnya tidak meminta pelayanan istimewa. Mereka hanya ingin merasakan bahwa negaranya tetap hadir secara adil meskipun mereka tinggal ribuan kilometer dari Indonesia.

Dan mungkin di situlah inti persoalan ini sebenarnya, jadi bukan tentang paspor, bukan juga tentang uang USD 84, tapi ini soal bagaimana negara yang dicintai dan dibanggakanya hadir bagi warganya sendiri, sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi negara.

Kalibata, Sabtu 16 Mei 2026, 07:09 Wib.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
Lainnya
Opini

Perppu Pemulihan Aset Negara: Instrumen Konstitusional Reformasi Babak Kedua

Oleh Ir. Ali Wongso Sinaga (Ketua Umum Depinas SOKSI)
pada hari Rabu, 13 Mei 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam artikel sebelumnya telah ditegaskan bahwa Indonesia membutuhkan Reformasi Babak Kedua yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai jawaban atas ...
Opini

Cara Oligarki Merampok Negara: Menelisik Dugaan Kebocoran di Industri Kelapa Sawit

Industri kelapa sawit selama ini dikenal sebagai salah satu tulang punggung ekonomi nasional. Indonesia bahkan merupakan produsen minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia. ...