Oleh Abdullah Rasyid | Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada hari Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:32:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Diaspora Indonesia dan Jalan Tengah Negara: Menjawab Polemik Keadilan Kebijakan Imigrasi dalam Perspektif Asta Cita Presiden Prabowo

tscom_news_photo_1778931128.jpeg
(Sumber foto : )

Artikel yang dimuat Media Teropong Senayan dengan judul “Kemenlu RI dan atau Imigrasi: Masihkah Ada Keadilan bagi Diaspora Indonesia?” patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib diaspora Indonesia di luar negeri. Kritik terhadap negara adalah bagian penting dari demokrasi. Terlebih jika menyangkut jutaan anak bangsa yang tetap mencintai Indonesia meskipun hidup dan berkarier di luar negeri.

Namun persoalan diaspora tidak bisa dilihat semata-mata dari sisi emosional. Ada dimensi hukum, kedaulatan negara, tata kelola administrasi, keamanan nasional, hingga strategi pembangunan bangsa yang harus dipahami secara utuh.

Indonesia hingga hari ini masih menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ketika seseorang secara sukarela mengambil kewarganegaraan asing, maka secara hukum ia kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya.

Dalam konteks itu, Direktorat Jenderal Imigrasi bukanlah institusi yang “menghilangkan” status kewarganegaraan seseorang. Imigrasi menjalankan aturan hukum negara yang berlaku. Negara modern tidak bisa berjalan hanya berdasarkan sentimen, tetapi harus berdiri di atas kepastian hukum.

Tetapi di tengah dinamika global hari ini, negara juga tidak boleh bersikap kaku dan tertutup terhadap diaspora. Dunia telah berubah. Mobilitas manusia, modal, teknologi, dan talenta global semakin tanpa batas. Banyak diaspora Indonesia yang sukses di luar negeri tetap memiliki ikatan emosional, budaya, bahkan keinginan kuat untuk berkontribusi bagi tanah air.

Di sinilah relevansi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menemukan momentumnya.

Salah satu arah besar Asta Cita adalah memperkuat sumber daya manusia unggul, memperkuat daya saing bangsa, memperluas investasi, menguasai teknologi, dan membangun Indonesia sebagai negara kuat di tengah kompetisi global. Dalam konteks itu, diaspora Indonesia seharusnya dipandang bukan sebagai persoalan administratif semata, tetapi sebagai aset strategis bangsa.

Diaspora adalah jaringan global Indonesia.

Mereka adalah ilmuwan, profesor, dokter, pengusaha, investor, profesional teknologi, akademisi, hingga pelaku industri kreatif yang tersebar di berbagai negara. Banyak di antara mereka memiliki akses terhadap teknologi, modal internasional, pasar global, hingga jejaring strategis yang dapat membantu percepatan pembangunan nasional.

Karena itu, pengelolaan diaspora sejatinya bukan hanya isu imigrasi, tetapi bagian dari strategi geopolitik dan geoekonomi Indonesia ke depan.

Presiden Prabowo berkali-kali menegaskan pentingnya penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, hilirisasi, dan penguatan kekuatan nasional. Semua itu membutuhkan konektivitas global. Dan diaspora Indonesia merupakan salah satu jembatan penting menuju tujuan tersebut.

Dalam konteks itulah, kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi langkah strategis negara.

GCI merupakan jalan tengah antara menjaga prinsip kewarganegaraan tunggal dengan kebutuhan menghadirkan ruang yang lebih adil dan adaptif bagi diaspora Indonesia.

Melalui skema ini, eks-WNI, keturunan eks-WNI, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran dapat memperoleh kemudahan tinggal tetap di Indonesia tanpa harus kehilangan keterhubungan mereka dengan tanah air.

Ini bukan sekadar kebijakan administrasi.

Ini adalah bentuk transformasi cara pandang negara terhadap diaspora di era globalisasi.

Negara mulai melihat diaspora bukan lagi sebagai “orang luar”, tetapi sebagai bagian dari ekosistem kekuatan nasional Indonesia.

Bila dikelola dengan baik, diaspora dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, terutama dalam:

memperkuat investasi nasional,

transfer teknologi dan pengetahuan,

membuka akses pasar internasional,

memperkuat diplomasi ekonomi,

meningkatkan kualitas SDM nasional,

hingga memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan global.


Negara-negara besar seperti China, India, dan Israel telah lama menjadikan diaspora sebagai instrumen strategis pembangunan nasional. Mereka membangun jaringan global berbasis diaspora untuk mendukung industri, teknologi, investasi, bahkan kepentingan geopolitik negaranya.

Indonesia harus mulai bergerak ke arah yang sama.

Karena itu, polemik diaspora seharusnya tidak lagi dibangun dalam narasi “negara melawan diaspora” atau “imigrasi mempersulit anak bangsa”. Narasi seperti itu terlalu sempit dan tidak produktif.

Yang dibutuhkan adalah desain besar manajemen diaspora nasional yang modern, adaptif, dan berpijak pada kepentingan strategis bangsa.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini sedang bergerak menuju arah tersebut melalui modernisasi layanan keimigrasian, pendekatan berbasis global talent, digitalisasi sistem, dan kebijakan yang lebih ramah terhadap diaspora tanpa mengorbankan prinsip hukum dan kedaulatan negara.

Tentu perjalanan ini belum sempurna. Kritik dan masukan tetap penting. Tetapi publik juga perlu melihat bahwa negara sedang berupaya mencari titik keseimbangan antara kepastian hukum, keamanan nasional, dan kebutuhan menghadirkan keadilan yang lebih substantif bagi diaspora Indonesia.

Pada akhirnya, bangsa besar bukan bangsa yang memutus hubungan dengan anak-anaknya di luar negeri, melainkan bangsa yang mampu merangkul mereka kembali sebagai bagian dari kekuatan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Dan dalam semangat Asta Cita Presiden Prabowo, diaspora Indonesia bukan beban negara, melainkan salah satu aset strategis masa depan bangsa.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
Lainnya
Opini

Kemenlu RI dan Atau Imigrasi Masihkah Ada Keadilan bagi Diaspora Indonesia?

Oleh Agusto Sulistio - Pegiat Sosmed.
pada hari Sabtu, 16 Mei 2026
Opini ini saya tulis berdasarkan kejadian yang dialami oleh sahabat saya yang saat ini sedang menempuh pendidikan tinggi di sebuah kampus di New Jersey, Amerika Serikat. Ia menyampaikan secara rinci ...
Opini

Perppu Pemulihan Aset Negara: Instrumen Konstitusional Reformasi Babak Kedua

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam artikel sebelumnya telah ditegaskan bahwa Indonesia membutuhkan Reformasi Babak Kedua yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai jawaban atas ...