Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 08 Jul 2015 - 15:24:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Salah Tulis Kepanjangan BIN, Pemerintah Selalu Menganggap Sepele

32Desmond1-tscom.jpg
Desmond J Mahesa (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) mengakui telah keliru dalam menulis kepanjangan BIN, yang seharusnya Badan Intelijen Negara menjadi Badan Intelijen Nasional. Sontak kejadian tersebut disayangkan berbagai kalangan termasuk anggota DPR.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mengaku tak habis dengan ulah pemerintah yang kerap keliru, termasuk kesalahan menulis kepanjangan BIN.

"Mungkin ke depan mau diubah, negara jadi nasionalisme. Logika berpikirnya apa, ini badan intelijen negara bin atau nasional. Apa itu salah ketikdakhati-hatian atau disengaja," ujar Desmond di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Dalam hal ini, anggota Komisi III DPR itu meminta pemerintah bersikap hati-hati dalam setiap hal.

"Hal-hal sederhana saja salah ketik. pemerintah ini serius atau becanda-becanda saja," ketus dia.

Kejadian tersebut, kata Desmond, sebagai bukti bahwa pemerintah tidak instrospeksi diri dan lebih menganggap sepele karena bisa saja beralasan hal itu tidak melanggar undang-undang.(yn)

tag: #kemsetneg  #bin  #kepala bin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...