Berita
Oleh untung ss pada hari Senin, 13 Jul 2015 - 13:19:12 WIB
Bagikan Berita ini :

BSN Akan Kaji SNI Pembalut Wanita Yang Mengandung Klorin

21pembalut.jpg
Sejumlah pembalut wanita yang dijual di satu pusat perbelanjaan (Sumber foto : Emka Abdulah)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Badan Standardisasi Nasional (BSN) berencana mengkaji ulang Standar Nasional Indonesia (SNI) pembalut wanita yang sudah berusia diatas 5 tahun.

“SNI yang sudah lebih lima tahun akan direview sesuai perkembangan teknologi dan kebutuhan untuk melindungi konsumen, tenaga kerja dan keselamatan masyarakat,” kata Kepala BSN Bambang Prasetya.

Menurut Bambang SNI yang ditetapkan BSN terhadap pembalut wanita sejak tahun 2000. Berdasarkan kategori 16-6363-2000 itu, persyaratan yang diatur dalam standar ini adalah meliputi persyaratan bahan berupa kapas serap, kertas serap, katun serap rayon, katun olahan, karboksimetilselulosa, pulpa jonjot dan kasa.

Produksi harus bersih, tidak mengandung kotoran dan zat asing, tidak menyebabkan iritasi atau efek yang membahayakan. Selain itujuga tidak berbau, dan lembut.

Untuk warna putih, kecuali sebagai tanda/identitas pada sisi yang tidak bersentuhan tubuh. Selain itu, keasaman atau kebasaan, netral terhadap fenolftalein dan jingga metil dan tidak ada kontaminasi. Tidak mudah rembes, serta tidak mudah robek.

“Tapi dalam SNI tersebut memang belum dicantumkan kadar klorin pada pembalut wanita,” tambah Bambang.

Sebelumnya Yayasan Lembaga Konsumen merilis hasil penelitiannya terhadap sejumlah pembalut wanita yang mengandung klorin. Zat kimia pemutih ini punya dampak keputihan bahkan pemicu kanker. (ss)

tag: #pembalut wanita  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Prof Romli: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Hadapi Budi Said Jika Lakukan Kasasi ke MA

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 24 Feb 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta  (PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said dari 15 menjadi 16 Tahun dan Pidana Tambahan ...
Berita

Aliansi BEM NKRI Geruduk KPK, Desak Pengusutan Kasus Penambahan Reses DPD RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Aliansi BEM NKRI menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/2/25) pukul 10.00 WIB.  Aksi ini dilakukan untuk ...