JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Badan Standardisasi Nasional (BSN) berencana mengkaji ulang Standar Nasional Indonesia (SNI) pembalut wanita yang sudah berusia diatas 5 tahun.
“SNI yang sudah lebih lima tahun akan direview sesuai perkembangan teknologi dan kebutuhan untuk melindungi konsumen, tenaga kerja dan keselamatan masyarakat,” kata Kepala BSN Bambang Prasetya.
Menurut Bambang SNI yang ditetapkan BSN terhadap pembalut wanita sejak tahun 2000. Berdasarkan kategori 16-6363-2000 itu, persyaratan yang diatur dalam standar ini adalah meliputi persyaratan bahan berupa kapas serap, kertas serap, katun serap rayon, katun olahan, karboksimetilselulosa, pulpa jonjot dan kasa.
Produksi harus bersih, tidak mengandung kotoran dan zat asing, tidak menyebabkan iritasi atau efek yang membahayakan. Selain itujuga tidak berbau, dan lembut.
Untuk warna putih, kecuali sebagai tanda/identitas pada sisi yang tidak bersentuhan tubuh. Selain itu, keasaman atau kebasaan, netral terhadap fenolftalein dan jingga metil dan tidak ada kontaminasi. Tidak mudah rembes, serta tidak mudah robek.
“Tapi dalam SNI tersebut memang belum dicantumkan kadar klorin pada pembalut wanita,” tambah Bambang.
Sebelumnya Yayasan Lembaga Konsumen merilis hasil penelitiannya terhadap sejumlah pembalut wanita yang mengandung klorin. Zat kimia pemutih ini punya dampak keputihan bahkan pemicu kanker. (ss)