JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan, Sumatera Utara.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, OC Kaligis sudah melanggar sumpah jabatan sebagai advokat.
"Satu hal tentunya memprihatinkan dan menjadi pembelajaran berharga atas apa yang menimpa OC Kaligis. Peran dan tanggung jawab advokat dalam konteks penegakan hukum semestinya sesuai dengan amanah UU Advokat sebagai penegak hukum, harus melakukan penegakan hukum dengan penuh integritas dan harus menjalankan sumpah jabatannya," ujar Didik saat dihubungi, Kamis (15/7/2015).
Menurut dia, harusnya sebagai penegak hukum, OC Kaligis bisa memberikan contoh dalam menegakan hukum dan keadilan.
"Namun demikian, kita juga harus obyektif untuk meberikan ruang yang cukup bagi OC Kaligis agar bisa menjalani proses hukum yang disangkakan dengan harapan agar pengungkapan dugaan kasus tersebut bisa terang benderang," ungkapnya.
Politisi Demokrat tersebut mengapresiasi kinerja KPK yang tidak berhenti untuk melakukan penegakan hukum.
"Namun saya juga menghimbau agar KPK tetap profesional dan proporsional agar rasa keadilan bisa ditegakkan," pungkas Didik.