Zoom
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 24 Jul 2015 - 14:05:31 WIB
Bagikan Berita ini :

PKS: UU Saja Bisa Dibatalkan, Masa Perda Gak Bisa

65Jazuli Juwaini 002.jpg
Jazuli Juwaini (Sumber foto : Indra Kusuma)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Mendagri Tjahjo Kumolo harus bisa mengkaji secara mendalam peraturan daerah (Perda) yang bertentangan dengan konstitusi di Papua. Terutama Perda yang melarang umat Islam membangun tempat ibadah.

Tentu saja dalam hal ini Mendagri harus punya nyali untuk membatalkan Perda tersebut, tanpa mengusik kearifan lokal.

"Kalo undang-undang aja yang dibahas antara DPR dan pemerintah bisa dibatalkan MK, masa Perda diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi gak bisa dibatalkan Mendagri," kata Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini kepada TeropongSenayan, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendapati adanya Perda larangan mendirikan tempat ibadah di Tolikara. Mendagri langsung minta Bupati Tolikara untuk menyelidikinya.

"Jika memang ada Perda yang melanggar HAM, maka harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya," ujar Mendagri Tjahyo Kumolo saat meninjau lokasi insiden Tolikara.(ss)

tag: #perda dibatalkan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...