JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan menegaskan kliennya tidak bersedia diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Apapun resikonya dia menolak diperiksa, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Dan meminta kami tim lawyernya untuk mendesak agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Johnson di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Johnson menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya untuk menegakan hak asasi kliennya serta mengkritisi prosedur KPK dalam menangani perkara kliennya tersebut.
"Yang jelas kami berupaya memperjuangkan hak asasi dan mengkoreksi prosedur. Bukan berarti pokok perkara masuk (nantinya ke Pengadilan Tipikor), terus persoalan yang kami komplain atau persoalkan itu gugur," ungkapnya.
Seperti diketahui, OC Kaligis telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan sejak Selasa (14/7/2015). Ia pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Guntur milik Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya untuk 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan perdananya.
OC diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (mnx)