Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 31 Jul 2015 - 15:45:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Tarif Parkir di Jakarta Naik Per 1 Agustus 2015

91tarif_parkir_dki.jpg
Akun Twitter UP Perpakiran DKI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan tarif parkir per 1 Agustus 2015. Demikian menurut pesan yang dilansir akun media sosial Twitter UP Perpakiran DKI @upparkirdki.

Menurut mereka, berdasarkan Pergub Nomor 179 Tahun 2013, biaya parkir yang baru adalah sebesar Rp 5 ribu untuk kendaraan berjenis sedan, jip, minibus, pikap dan sejenisnya. Sedangkan untuk kendaraan roda dua tarifnya menjadi Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 1 ribu untuk sepeda kayuh. Sementara untuk bus, truk dan sejenisnya dikenakan biaya Rp 8 ribu.

Tarif tersebut berlaku untuk satu kali parkir dan hanya diterapkan pada tempat-tempat parkir yang berada di sisi jalan (on-street parking), yang belum diatur dengan alat Terminal Parkir Elektronik (TPE). Sedangkan untuk kendaraan yang parkir di wilayah yang sudah diatur dengan TPE, maka tarif yang berlaku sifatnya progresif, sesuai dengan lamanya pemilik memarkir kendaraan. (mnx)

tag: #Jakarta  #Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Aksi Mahasiswa: Akumulasi Kekecewaan dan Momentum Pergerakan

Oleh Ida N. Kusdianti
pada hari Kamis, 20 Feb 2025
Gelombang aksi mahasiswa yang kembali mencuat ke permukaan merupakan refleksi dari akumulasi kekecewaan terhadap kondisi politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan di Indonesia. Jargon "Kampus ...
Jakarta

PENUMPANG GELAP REFORMASI

“Aku berkaca di bening air kolam Kulihat wajahku berubah jadi wajah bunglon Dengan lidah yang selalu menjulur dan menjilat-jilat.” (Isti Nugroho, Monolog Penumpang Gelap ...