Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 31 Jul 2015 - 15:45:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Tarif Parkir di Jakarta Naik Per 1 Agustus 2015

91tarif_parkir_dki.jpg
Akun Twitter UP Perpakiran DKI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan tarif parkir per 1 Agustus 2015. Demikian menurut pesan yang dilansir akun media sosial Twitter UP Perpakiran DKI @upparkirdki.

Menurut mereka, berdasarkan Pergub Nomor 179 Tahun 2013, biaya parkir yang baru adalah sebesar Rp 5 ribu untuk kendaraan berjenis sedan, jip, minibus, pikap dan sejenisnya. Sedangkan untuk kendaraan roda dua tarifnya menjadi Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 1 ribu untuk sepeda kayuh. Sementara untuk bus, truk dan sejenisnya dikenakan biaya Rp 8 ribu.

Tarif tersebut berlaku untuk satu kali parkir dan hanya diterapkan pada tempat-tempat parkir yang berada di sisi jalan (on-street parking), yang belum diatur dengan alat Terminal Parkir Elektronik (TPE). Sedangkan untuk kendaraan yang parkir di wilayah yang sudah diatur dengan TPE, maka tarif yang berlaku sifatnya progresif, sesuai dengan lamanya pemilik memarkir kendaraan. (mnx)

tag: #Jakarta  #Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

INDONESIA DAN KEPEMIMPINAN DUNIA: DIMULAI DARI DALAM

Oleh Ariady Achmad
pada hari Minggu, 01 Mar 2026
Dunia hari ini sedang gelisah. Konflik geopolitik meningkat, ketegangan energi mengguncang ekonomi global, dan rivalitas kekuatan besar semakin terbuka. Dalam situasi seperti ini, banyak yang ...
Jakarta

Tujuh Indikator Pelemahan Ekonomi dan Tantangan Pertumbuhan.

Situasi perekonomian Indonesia saat ini menunjukkan berbagai tanda pelemahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Setidaknya terdapat tujuh indikator utama yang menggambarkan kondisi ini: 1. ...