JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan tarif parkir per 1 Agustus 2015. Demikian menurut pesan yang dilansir akun media sosial Twitter UP Perpakiran DKI @upparkirdki.
Menurut mereka, berdasarkan Pergub Nomor 179 Tahun 2013, biaya parkir yang baru adalah sebesar Rp 5 ribu untuk kendaraan berjenis sedan, jip, minibus, pikap dan sejenisnya. Sedangkan untuk kendaraan roda dua tarifnya menjadi Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 1 ribu untuk sepeda kayuh. Sementara untuk bus, truk dan sejenisnya dikenakan biaya Rp 8 ribu.
Tarif tersebut berlaku untuk satu kali parkir dan hanya diterapkan pada tempat-tempat parkir yang berada di sisi jalan (on-street parking), yang belum diatur dengan alat Terminal Parkir Elektronik (TPE). Sedangkan untuk kendaraan yang parkir di wilayah yang sudah diatur dengan TPE, maka tarif yang berlaku sifatnya progresif, sesuai dengan lamanya pemilik memarkir kendaraan. (mnx)