JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Selama Januari-Juli 2015, sebanyak 368 perkara dari 624 perkara pelanggar peraturan daerah (perda) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Berkas perkara di antaranya kebersihan, kependudukan, minuman keras dan pelanggar ketertiban umum para pedagang kaki lima (PKL)," ujar Kepala Seksi Operasi dan Penegakan Hukum Satpol PP Jakarta Selatan Bambang Budiwibowo, Senin (3/8/2015).
Hasil dari persidangan tersebut, menurut Bambang, terkumpul denda sebesar Rp 39 juta. Denda ini dimasukkan ke dalam kas negara.
"Denda berdasarkan pada tingkat kesalahan, denda biaya perkara masuk dalam kas negara," ujarnya.
Menurut Bambang, pihaknya dapat menaikkan denda kepada para pelanggar untuk memberikan efek jera. Jika sampai dua kali sidang, maka denda bisa mencapai Rp 250 ribu.
“Ini cukup efektif terbukti di sepanjang Mampang sudah bersih karena masyarakat yang disidang sudah jera membuang sampah sembarangan," tuturnya.
Teknisnya, menurut Bambang, tak langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu, misalnya dengan memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan. Namun jika masih dilanggar, maka akan diberikan sanksi berupa denda.
“Personel Satpol PP kami menggunakan pakaian preman akan tangkap tangan warga yang melanggar perda," tandasnya. (mnx)