Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 09 Agu 2015 - 16:12:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Pasien BPJS Membludak, Pemerintah Diminta Gandeng RS Swasta

23unnamed.jpg
BPJS Kesehatan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dokter Indonesia Bersatu, Dr. M. Yadi Permana menegaskan bahwa pemerintah harus bisa bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menangani peserta BPJS Kesehatan yang kini jumlahnya 124 juta jiwa.

Pasalnya, ujar Yadi, bila hanya ditangani oleh rumah sakit pemerintah tidak mungkin bisa ditertangani. Oleh karenanya, pemerintah dalam hal ini perlu berkoordinasi agar tidak ada pasien yang terlantar.

"Kalau dokter rumah sakit pemerintah itu dibayar oleh negara, lalu kalau dokter swasta bagaimana, maka itu pemerintah harus bisa membicarakan masalah ini, misalnya soal pembayaran yang sesuai," kata Yadi dalam diskusi bertajuk 'Perlindungan atau Komersialisasi Kesehatan' di Plaza Festival, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2015).

Kendati demikian, Yadi menegaskan kalau kekacauan BPJS Kesehatan yang saat ini terjadi akibat regulasi yang lemah dan tidak bisa mencakup semua aspek.

"Yang menjadi isu sekarang karena antrian kan. Padahal kita hanya dibayar oleh pemerintah dua ribu dari satu pasien. Kami ingin bekerja sesuai dengan standart kami, sehingga masyarakat dapat pelayanan terbaik," jelasnya.(yn)

tag: #bpjs kesehatan  #bpjs  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...