JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sebanyak 10 unit taksi Uber ditangkap dan digiring ke Terminal Pulogebang, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Kadishub dan Dirlantas Polda.
"Kalau ditemukan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan pemrosesan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya," ujar Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal, Jumat (28/8/2015).
Penangkapan tersebut menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991. Iqbal menjelaskan aturan ini berisi aturan-aturan terkait dengan penyelenggaraan kendaraan umum.
Adapun 10 mobil yang ditahan adalah :
1.Mobil Nisan F 1097 DX.
2.Monil Avanza B 2494 TFA .
3.Mobil Avanza B 198 NJW.
4.Mobil Avanza B 1238 TRO.
5.Mobil Avanza B 2543 BFB.
6.Mobil Avsnza B 2147 SFB.
7.Mobil Avanza B 1308 KRP
8.Mobil Xenia B 1766 SIA
9.Mobil Xenia B 1148 SIA.
10.Mobil Zenia B 1402 SIV