Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Sabtu, 29 Agu 2015 - 07:41:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Sepuluh Unit Taksi Uber Ditangkap Tim Gabungan Polda

12taksi-uber.jpg
Taksi Uber (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sebanyak 10 unit taksi Uber ditangkap dan digiring ke Terminal Pulogebang, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Kadishub dan Dirlantas Polda.

"Kalau ditemukan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan pemrosesan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya," ujar Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal, Jumat (28/8/2015).

Penangkapan tersebut menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991. Iqbal menjelaskan aturan ini berisi aturan-aturan terkait dengan penyelenggaraan kendaraan umum.

Adapun 10 mobil yang ditahan adalah :
1.Mobil Nisan F 1097 DX.
2.Monil Avanza B 2494 TFA .
3.Mobil Avanza B 198 NJW.
4.Mobil Avanza B 1238 TRO.
5.Mobil Avanza B 2543 BFB.
6.Mobil Avsnza B 2147 SFB.
7.Mobil Avanza B 1308 KRP
8.Mobil Xenia B 1766 SIA
9.Mobil Xenia B 1148 SIA.
10.Mobil Zenia B 1402 SIV

tag: #Jakarta  #Taksi Uber  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Oleh Redaksi Teropongsenayan
pada hari Rabu, 01 Apr 2026
Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...
Jakarta

Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid menegaskan bahwa arah kebijakan kementerian saat ini tidak lagi semata berorientasi pada fungsi administratif, ...