JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diyakini bakal mengadili atau menyidangkan terkait laporan kehadiran pimpinan dewan dalam kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
"MKD akan bersidang pasti, memproses seluruh laporan dari rakyat maupun anggota dewan itu sendiri," jelas Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/9/2015).
Menurut Agus, MKD bekerja berdasarkan laporan, baik dari anggota dewan maupun masyarakat. Laporan itu akan dijadikan bahan untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
"Semuanya bisa melaporkan, termasuk media juga boleh. MKD akan memproses laporan itu, dan barangkali kalau pak Setya Novanto (ketua DPR) datang (tiba di tanah air) akan diklarifikasi lebih dulu," jelasnya.
Agus meminta MKD harus bekerja secara independen, serta transparan sehingga media dan publik bisa mengontrol.
Selanjutnya, kata dia, setelah proses sudah selesai akan disampaikan kepada pimpinan dewan, dan selanjutnya akan disampaikan ke Paripurna, apakah terbukti atau tidak melanggar etika, serta kategori pelanggaran apakah ringan atau berat.(yn)