Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 07 Sep 2015 - 13:20:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Wakil Ketua DPR: MKD Pasti Memproses Setya Novanto Cs

48Setnov.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diyakini bakal mengadili atau menyidangkan terkait laporan kehadiran pimpinan dewan dalam kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

"MKD akan bersidang pasti, memproses seluruh laporan dari rakyat maupun anggota dewan itu sendiri," jelas Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/9/2015).

Menurut Agus, MKD bekerja berdasarkan laporan, baik dari anggota dewan maupun masyarakat. Laporan itu akan dijadikan bahan untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.

"Semuanya bisa melaporkan, termasuk media juga boleh. MKD akan memproses laporan itu, dan barangkali kalau pak Setya Novanto (ketua DPR) datang (tiba di tanah air) akan diklarifikasi lebih dulu," jelasnya.

Agus meminta MKD harus bekerja secara independen, serta transparan sehingga media dan publik bisa mengontrol.

Selanjutnya, kata dia, setelah proses sudah selesai akan disampaikan kepada pimpinan dewan, dan selanjutnya akan disampaikan ke Paripurna, apakah terbukti atau tidak melanggar etika, serta kategori pelanggaran apakah ringan atau berat.(yn)

tag: #setya novanto  #donald trump  #mkd dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...