JAKARTA (TEROPONGSENAYAN ) -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dipastikan akan memproses atas rangkap jabatan yang dilakukan oleh tiga menteri dari PDIP yang sampai saat ini belum ada surat pergantian antar waktu.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, jika ada pelanggaran kode etik maka pihaknya akan memproses masalah ini. Namun sejauh ini belum ada pelaporan atau pengaduan atas tiga menteri yang rangkap jabatan tersebut.
"Bisa diproses apakah ada pelanggaran kode etik. MKD bisa langsung memproses walaupun tidak ada yang menggugat dan melaporkan. Kalau di media sudah banyak yang memberitakan bahwa masyarakat keberatan dengan rangkap jabatan tiga menteri ini," kata Surahman kepada TeropongSenayan, Rabu (9/9/2015).
Namun dirinya belum bisa memastikan pemberian sanksi atas tiga menteri yang rangkap jabatan tersebut.
"Nanti kita lihat sanksi apa yang akan diberikan itu, nanti kita lihat dalam UU," ucapnya.
Politisi PKS ini berjanji akan mengumpulkan bukti-bukti atas masalah ini agar dapat diproses secara cepat di MKD. Apakah benar ada pelanggaran atas rangkap jabatan tersebut.
"Bukti itu berupa keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen termasuk keterangan ahli jika itu di perlukan nanti dari situ bisa disimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak," katanya.
Politisi PKS ini berjanji, jika nantinya terbukti ada pelanggaran atas penemuan MKD dari hasil bukti-bukti yang ada, maka tiga menteri yang bersangkutan akan dipanggil secara langsung ke MKD.
"Kita akan panggil yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan," tandasnya.
Seperti diketahui, Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung merupakan pejabat di kabinet Jokowi-JK sekaligus anggota DPR periode 2014-2019. Sampai saat ini mereka masih rangkap jabatan dan belum ada pergantian mereka sebagai anggota DPR.(yn)