JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Beberapa anggota DPR membantah dan tidak tahu kenaikkan tunjangan. Padahal, berdasarkan dokumen yang diperoleh TeropongSenayan, usulan kenaikan itu sudah disetujui Menkeu sejak 9 Juli 2015.
Surat Menkeu itu berupa persetujuan prinsip Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 tentang Kenaikan Indek Tunjangan DPR RI. Surat ini merespon usulan yang diajukan pihak Setjen DPR RI.
Berdasarkan surat Menkeu tersebut yang mengalami kenaikan adalah tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan bantuan langganan listrik dan telepon.
Memang, persetujuan yang diberikan Menkeu lebih rendah dari usulan. Namun tetap lebih besar dari nilai sebelumnya. Kenaikan tunjangan ini mengundang kritik tajam dari sejumlah kalangan.(ris)