JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP BUMN) Bersatu, Arief Poyuono menilai laporan anggota DPR RI Komisi III Masinton Pasaribu Ke KPK terkait gratifikasi yang dilakukan oleh RJ Lino dengan memberikan uang sebesar Rp200 Juta kepada Menteri BUMN Rini Soemarno, berupa perabotan rumah tangga merupakan sebuah bukti nyata bahwa kabinet Jokowi telah melakukan tindakan pidana korupsi.
"Laporan Masinton Pasaribu ke KPK sebenarnya bukanlah sebuah laporan pribadi, tetapi Masinton mewakili institusi negara yaitu DPR RI , dimana bukti gratifikasi didapat dari hasil penyelidikan awal Pansus Pelindo II oleh Komisi III. Jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi Jokowi untuk tidak segera memecat Rini Soemarno sebagai Meneg BUMN dan RJ Lino sebagai Dirut Pelindo II," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/9/2015) .
Apalagi, tambah dia, Jokowi dan Masinton sama-sama dari PDI Perjuangan. Sehingga Jokowi harus segera menindak lanjuti dengan pemecatan Rini dan RJ Lino .
Tak hanya itu, Arief mempertanyakan sikap Menkopolhukan Luhut Panjaitan terkait pernyataannya yang akan menyikat para pembuat gaduh politik dan ekonomi. Apalagi Luhut juga terkesan lebih banyak membela Rini Sumarno dan RJ Lino
"Apakah dia berani juga meyikat Masinton Pasaribu seperti ketika meyikat Buwas dari jabatan Kabareskrim," tandas dia.
Untuk itu, kata dia, dalam kasus Pelindo II Jokowi tidak perlu takut dengan ancaman-ancaman akan dibukanya asal muasal dana Pilpres yang banyak dikumpulkan oleh menteri -menteri yang menjadi timses saat Kampanye Pilpres .
"Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu sangat mengapresiasi tindakan Masinton Pasaribu sebagai wakil rakyat yang melaporkan tindakan gratifikasi RJ Lino pada Rini Soemarno , hal ini menunjukan bahwa data-data gratifikasi yang diberikan oleh serikat pekerja BUMN tidak sia-sia," tegasnya.
Selain itu, lanjut Arief, Pekerja BUMN juga mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan kantor Pelindo II dan tempat tinggal Meneg BUMN untuk memastikan agar mereka tidak menghilangkan bukti-bukti gratifikasi.
"Dan kalau bisa tim penyidik KPK jangan mengunakan Tim yang pernah meyidik RJ Lino karena sudah masuk angin," tutupnya. (iy)