Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 23 Sep 2015 - 10:10:18 WIB
Bagikan Berita ini :

MKD Akan Periksa Puan dan Tjahjo di Kantornya Masing-Masing

53Puan-Tjahjo.jpg
Tjahjo Kumolo dan Puan Maharani (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Konsitusi Dewan (MKD) DPR akan memeriksa Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di kantornya masing-masing terkait rangkap jabatan yang masih disandang kedua menteri dari PDIP tersebut.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. "Kita akan lihat pihak yang relevansi dan dipanggil untuk dimintai keterangan. Atau kita bisa datang, tidak harus ke DPR," kata dia saat dihubungi, Rabu (23/9/2015).

Politisi Gerindra ini mengakui saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi untuk mengumpulkan data-data terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Puan dan Tjahjo.

"Kita akan tetap proses tata acara verifikasi, selanjutnya akan dilanjutkan proses penyelidikan," tuturnya.

Proses penyelidikan, kata Dasco, bisa dimulai dengan mempertanyakan alasan pihak DPP PDIP yang belum mengeluarkan surat pergantian antar waktu (PAW) untuk Puan dan Tjahjo.

"Apakah masalahnya di mereka (PDIP) atau mekanisme di partainya. Apakah ini layak dijadikan perkara, kita akan nilai," tutupnya.

Seperti diketahui kemarin sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa Peduli Parlemen (AMPP) melaporkan politisi PDIP Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka menganggap keduanya melakukan rangkap jabatan anggota DPR dan menteri.

Sejak dilantik sebagai menteri pada 2014, PDIP belum juga menyelesaikan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Puan dan Tjahjo.(yn)

tag: #rangkap jabatan  #puan  #tjhajo  #mkd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement