JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan anggota DPR yang akan diperiksa penegak hukum harus ada izin dari Presiden. Padahal, sebelumnya penegak hukum yang akan memeriksa wakil rakyat itu cukup dengan izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Praktisi hukum Teuku Nasrullah menilai, putusan MK yang mengharuskan adanya izin presiden bagi anggota DPR yang akan diperiksa merupakan langkah mundur.
"Saya pikir itu langkah mundur, yang mestinya pemeriksaan bisa dipercepat malah diperpanjang prosesnya kalau pakai izin presiden segala," ujar Nasrullah kepada TeropongSenayan saat dihubungi, Jumat (25/9/2015).
Nasrullah menambahkan, untuk mengeluarkan izin bagi anggota DPR yang akan diperiksa penegak hukum pasti diperlukan waktu lama bagi presiden. Apalagi agenda presiden juga sangat padat.
Nasrullah juga khawatir pemberian izin dari presiden akan menimbulkan subjektivitas terkait dengan kepentingan presiden.
Misalnya, Presiden Jokowi akan dengan cepat memberi izin pemeriksaan kepada anggota DPR yang kritis. Sebaliknya, presiden juga bisa menghambat memberikan izin pemeriksaan terhadap anggota dewan yang merupakan anggota koalisi pendukungnya.
"Kalau itu terjadi bisa merusak keadilan dan penegakan hukum," pungkasnya.