Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 29 Sep 2015 - 08:27:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Gatot, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Sekjen Nasdem

63PatriceRioCapella.jpg
Patrice Rio Capella (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

KPK mengakui bahwa sebelumnya ada pertemuan antara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan Patrice.

"Memang ada (pertemuan), makanya kita akan telaah," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Sebelumnya, KPK memeriksa Patrice Rio Capella pada 23 September 2015 lalu sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Ia diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

"Kami akan telaah dulu. Kami belum dapat laporan dari penyidik, tunggu saja," tambah Pandu.

Menurutnya, pengusutan kasus tersebut termasuk melakukan klarifikasi terhadap bukti rekaman pembicaraan telepon yang berhasil disadap KPK.

"Pasti ada klarifikasi supaya kita tidak salah mengambil keputusan dan akan ada fairness, jadi semua akan diklarifikasi," ungkap Pandu.

Namun, saat ditanya apakah KPK akan memanggil Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Pandu mengatakan pemanggilan itu merupakan kewenangan penyidik.

"Makanya terserah penyidik, yang jelas kita menghindari diskriminasi terhadap seseorang sehingga harus diklarifikasi semua," tegasnya.

Pada sidang 17 September 2015 lalu terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh HM Prasetyo yang merupakan mantan kader Partai Nasdem.

"Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar, jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu," kata Evy dalam rekaman pembicaraan telepon yang disadap KPK tersebut.

KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Saat ini KPK juga sedang melakukan penyelidikan terkait pengajuan hak interpelasi kepada Gatot. KPK sudah memeriksa puluhan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.(yn)

tag: #kasus gatot  #sekjen nasdem  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement